CIMAHI – METROPAGI.COM || Guna mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kapolsek Cimahi Selatan, AKP Yudhi Hariyanto, S.H., melakukan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat tentang pencegahan TPPO di wilayah hukum Polsek Cimahi Selatan Polres Cimahi. Sosialisasi TPPO tersebut digelar di Aula Kecamatan Cimahi Selatan, Jl. Baros No. 14, Leuwigajah, Kota Cimahi, Rabu (7/6/2023).
Hadir pada sosialisasi TPPO tersebut, Danramil 0908/Cimahi Tengah, Babinsa, Bhabinkamtibmas se-Kecamatan Cimahi Selatan, Kanit Binmas Polsek Cimahi Selatan beserta jajaran, Kabid Satpol PP dan Damkar kota Cimahi, Sekcam Kecamatan Cimahi Selatan, dan perwakilan para anggota Linmas dari 5 Kelurahan wilayah Kecamatan Cimahi Selatan.
“Kegiatan ini diharapkan menambah pengetahuan dan pemahaman sebagai edukasi bagi masyarakat Kota Cimahi khususnya wilayah hukum Polsek Cimahi Selatan agar tidak terjadi adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” kata AKP Yudhi kepada Wartawan usai acara dilaksanakan.
Dalam kaitannya, AKP Yudhi menghimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan janji-janji manis dari para oknum penyalur tenaga kerja ilegal untuk bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur yang baik dan benar karena dalam hal ini tentunya bisa berdampak pada hal-hal yang tidak diharapkan bagi masyarakat seperti Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO).
Dikatakan AKP Yudhi, meskipun di wilayah hukum Polsek Cimahi Selatan Polres Cimahi belum ada kasus atau pengaduan masyarakat terkait TPPO ini, pihaknya gencar mensosialisasikan hal tersebut agar kejadian tersebut tentang TPPO tidak terjadi di wilayah hukum Polsek Cimahi Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Yudhi meminta kepada para aparatur pemerintahan di tingkat Kecamatan hingga kelurahan di wilayah hukum Polsek Cimahi Selatan untuk memonitor dan bekerjasama dengan Polisi RW dan Bhabinkamtibmas guna mendata apabila ada dari perorangan, kelompok ataupun atas nama perusahaan tanpa dokumen lengkap/ilegal yang mencari tenaga kerja ke luar Negeri.
“Untuk sementara, tindakan preventif yang dilakukan saat ini adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya TPPO, karena Pelaku TPPO itu sendiri bisa saja dari orang terdekat/keluarga, perusahaan tenaga kerja, agen atau calo penyalur tenaga kerja ilegal yang mengiming-iming dengan janji-janji manis mereka ,” tandasnya.
“Kami dari Polsek Cimahi Selatan menghimbau bagi masyarakat yang akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), dalam prosedurnya harus sesuai mekanisme yang benar, dan perusahaan yang memberangkatkan tenaga kerja sudah mengantongi ijin dari Pemerintah,” Tegas AKP Yudhi.
AKP Yudhi berpesan, agar seluruh masyarakat yang ingin bekerja diluar negeri agar senantiasa menggunakan jalur resmi dan legal dalam pengurusan legal formal sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan tidak terbujuk oleh oknum-oknum penyedia kerja ilegal yang tidak bertanggung- jawab.
“Kepada seluruh masyarakat apabila ingin bekerja di luar negeri harap untuk mencari jalur yang legal, baik itu di tingkat kecamatan maupun di tingkat kota Cimahi,” ucapnya.
“Tanyakan ke Disnaker, karena pastinya Disnaker akan mengetahui penyedia kerja melalui program pemerintah atau swasta yang legalitasnya dipastikan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” Katanya.
Ia berharap kepada aparatur Pemerintah Kelurahan atau Kecamatan agar terjalin kerjasamanya terkait hal ini.
“Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait hal TPPO ini agar menghubungi Call Centre Kapolsek. Atau bisa juga memberitahu Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing,” pungkasnya.