CIMAHI, METROPAGI.COM – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil menggagalkan aksi uang palsu senilai Rp100 juta yang beraksi di wilayah hukum Polres Cimahi. Dua orang pemakai uang palsu, RH dan NP, ditangkap polisi setelah melakukan transaksi di Pasar Panorama Lembang.
Keduanya mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang berinisial AE, yang merupakan pengedar uang palsu. AE saat ini tengah diburu oleh polisi.
Dikutip dari prfmnews.id, Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula saat pelaku melakukan transaksi di Pasar Panorama Lembang. Pelaku membeli ayam dengan menggunakan uang palsu.
Korban, yang merupakan pedagang, menyadari hal tersebut dan melaporkannya ke Polsek Lembang.
“Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Lembang dan kita lakukan pengejaran, kemudian mengamankan pelaku dan uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp100 juta,” kata Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (14/3/2025).
Kedua pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Kita kenakan Pasal 36 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk menemukan pengedar uang palsu, AE, dan mengungkap jaringan uang palsu yang lebih luas.***