BANDUNG, METROPAGI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih merampungkan kasus yang menyeret dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S). Keduanya menjadi tersangka atas kasus penguasaan lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung atau Bandung Zoo seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi.
Menurut Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto, proses penyerahan tahap 2 perkara kebun binatang atas nama tersangka S dan RBB dari penyidik Kejati Jabar ke JPU Kejari Kota Bandung telah dilaksanakan.
“Kemarin sudah dilaksanakan proses penyerahan tahap 2 perkara kebun binatang atas nama tersangka S dan RBB dari penyidik Kejati Jabar ke JPU Kejari Kota Bandung,” kata Dwi, dikutip dari detikJabar, Jum’at (21/3/2025)
Bisma dan Sri saat ini sudah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. Penyidik kejaksaan sedang merampungkan berkas dakwaan dan menargetkan perkara itu bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung setelah lebaran.
“Kami targetkan setelah lebaran bisa dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Dwi.
Dalam kasus ini, Kejati Jabar telah menyita sejumlah aset di Bandung Zoo. Ada 6 objek aset yang disita seperti dua unit kantor operasional, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran dan panggung edukasi. Setelah itu, Kejati Jabar mengambil tindakan dengan membekukan badan hukum yayasan. Keputusan ini dilakukan berdasarkan surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Bisma dan Sri diketahui terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nov/vin)