CIMAHI, METROPAGI.COM – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi menggelar kegiatan diseminasi untuk mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Menurut Pj. Wali Kota Cimahi, Benny Bactiar, kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk menindaklanjuti instruksi Presiden terkait penyediaan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami berharap semua elemen pemerintahan dapat berkolaborasi untuk memastikan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan hak mereka,” ujarnya.
Benny juga menggarisbawahi bahwa percepatan penerbitan PBG menjadi sangat penting, terutama dalam memudahkan masyarakat MBR untuk mendapatkan legalitas bangunan mereka.
Dalam acara tersebut, Benny menginstruksikan agar Dinas terkait melakukan Peninjauan Lapangan terhadap bangunan yang ada, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan keluarga dan lingkungan.
“Ia mengingatkan pentingnya penataan lingkungan yang baik untuk menghindari masalah kesehatan yang dapat muncul akibat kawasan kumuh,” tambahnya.
Selain itu, kegiatan diseminasi ini juga mencakup simulasi proses penerbitan PBG yang hanya memakan waktu kurang dari tiga jam. Hal ini merupakan upaya untuk menunjukkan bahwa pengurusan izin tidak lagi menjadi hambatan bagi masyarakat dalam membangun rumah mereka.
Benny menegaskan bahwa retribusi untuk penerbitan PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR akan dikenakan nol rupiah, sehingga beban masyarakat dapat diminimalisir.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen untuk mendukung program ini dengan memberikan layanan pendampingan kepada masyarakat, serta informasi yang jelas tentang kriteria yang diperlukan untuk pengajuan PBG.
Melalui kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan program ini dapat meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap legalitas bangunan, sekaligus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal. (TD)