PANGANDARAN, METROPAGI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat keras terbatas dari dua lokasi berbeda. Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka beserta ratusan butir obat-obatan telah diamankan.
Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto SIK.MH mengungkapkan bahwa “Kasus ini terungkap setelah kepolisian (Satresnarkoba-red) melakukan penyelidikan terhadap maraknya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Pangandaran”Ungkap Kapolres, dihalaman kantor Satresnarkoba pada Selasa (18/02/2025)
Kapolres Pangandaran menjelaskan terdapat dua lokasi pengungkapan kasus oleh tim Resnarkoba Polres Pangandaran,
“TKP pertama berlokasi di depan toko miras Pelangi Hitam jalan Bulak Laut RT 003 RW 004 Desa Pananjung Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran”Jelasnya
Kapolres menambahkan di lokasi pertama tim Resnarkoba mengamankan dua orang tersangka yakni, AP (37 tahun) asal Desa Kracak, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, serta AK (21 tahun) warga Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran berdasarkan LP/A/3/II/Res4.3/2025/SATRES NARKOBA/RES PANGANDARAN/POLDA JAWA BARAT
“Bersama dua orang tersangka tersebut, turut diamankan barang bukti berupa obat jenis Hexymer sebanyak 320 butir, Trihexyphenidyl 240 butir, dan Tramadol 190 butir serta 1 unit HP berwarna merah marun” Imbuhnya
Sementara untuk pengungkapan TKP yang kedua berlokasi di halaman Masjid Jami Al Ihsan Sa’ad bin Muadz Dusun Cipari RT 003 RW 001 Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran
“Tim Resnarkoba mengamankan 1 orang tersangka, berinisial ENK (26 tahun) warga Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran,” Ujar Kapolres
Selain itu barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu tas selempang, obat jenis Tramadol sebanyak 30 butir, Trihexyphenidyl 40 butir, dan satu unit HP berwarna hitam berdasarkan LP/A/4/II/RES.4.3/2025/SPKT SAT RES NARKOBA/RES PANGANDARAN/POLDA JAWA BARAT
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak sembarangan membeli serta mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter.
Lebih jauh lagi, Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan operasi untuk mencegah peredaran obat terlarang yang dapat merusak kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
“Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran obat terlarang ini. Jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian,” Pungkasnya.
Reporter : Rahman/Aziz