CIMAHI, METROPAGI.COM – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi mengamankan warga Padalarang Kab. Bandung Barat berinisial S (59) yang tega mencabuli anak tirinya berinisial NAK (15).
Aksi bejat itu sudah bertahun-tahun dilakukan tersangka sejak 2017, hingga terungkap setelah korban berani melapor ke guru sekolah.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa terungkapnya kasus berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban.
“Pelaku merupakan ayah tiri korban. Terungkapnya kasus ini berawal dari korban yang menyampaikan kepada guru di sekolah terkait tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka. Informasi itu disampaikan guru kepada ibu korban, akhirnya ibu korban melaporkan tersangka Sugiyanto kepada Polres Cimahi dan kami proses,” ujarnya di Mapolres Cimahi Jalan Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi, Senin (13/1/2025).
AKBP Tri menambahkan bahwa laporan resmi diterima pada tanggal 7 Januari 2025, meskipun aksi pelecehan tersebut telah terjadi sejak tahun 2017. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa S melakukan aksinya karena tak mampu menahan hasrat seksualnya dan juga mengancam NAK agar tetap diam.
“Korban itu di bawah ancamannya dan kemudian pelaku itu mengancam apabila korban melaporkan, dia (pelaku) akan meninggalkan ibunya. Sehingga korban merasa takut,” ungkap AKBP Tri.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran guru dan orang tua dalam melindungi anak dari kekerasan seksual dan mendorong korban untuk berani bersuara. (Red)