CIMAHI, METROPAGI.COM – Mediasi antara korban longsor perumahan Mandalika di Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Oktober 2024 lalu belum terjadi titik temu. Buntutnya, salah seorang warga RW 17 Kelurahan Leuwigajah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Hal itu mengemuka usai dilakukannya pertemuan antara Komisi 1 DPRD Kota Cimahi dengan aparat Pemerintah Kecamatan Cimahi Selatan, Senin (13/1/2025).
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Freddy Siagian, pihaknya melakukan kunjungan lapangan terkait dengan tindaklanjut dari mediasi antara korban longsor Perumahan Mandalika dengan pihak pengembang.
“Kami datang ke Kantor Kecamatan dan lokasi longsor untuk mendapatkan informasi terkait dengan pertemuan antara korban longsor dengan pihak pengembang di DPRD Kota Cimahi, kami menjalankan fungsi pengawasan untuk memantau sejauhmana penyelesaian yang dilakukan,” terang Freddy usai pertemuan dengan pihak Kecamatan.
Dikatakannya, sebelum tuntasnya penyelesaian soal ganti rugi antara korban dengan pengembang, ditengah perjalanan terjadi gugatan perdata yang disampaikan salah satu korban ke pengadilan. Pada Selasa besok, akan dilakukan sidang kedua kalinya.
Camat Cimahi Selatan Ceppy Rustiawan menyebutkan sebetulnya dari pihak Mandalika sendiri dengan korban sudah ada kesepakatan, tetapi karena mungkin menunggu cukup lama, akhirnya salah seorang warga yang menjadi korban melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.
“Salah seorang korban mengajukan gugatan ke pengadilan terkait ganti rugi sejumlah barang yang rusak akibat longsor,” sebutnya.
Sementara itu Ketua RW 17 Kelurahan Leuwigajah Agus Edi Purnomo mengatakan, sampai saat ini pihak Mandalika sudah membantu korban dengan mendanai biaya warga untuk tinggal di apartemen The Edge.
“Ada yang disewakan rumah sebanyak 42 jiwa dari 17 Kepala Keluarga. Jumlah rumah yang terdampak ada 22 rumah, yang ditinggali Cuma 2,” katanya.
Agus mengungkapkan, warga yang menjadi korban longsor belum menempati rumahnya kembali karena mereka masih khawatir terjadi longsor susulan. Hingga saat ini belum ada kepastian dari pihak berwenang apakah sudah ada jaminan keamanan jika warga menempati kembali rumah miliknya.**
(bbn/td)
Sumber: Limawaktu.id