BANDUNG, METROPAGI.COM – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Sosial Kota Bandung melakukan penjangkauan sosial di beberapa pusat kota pada tanggal 13 Maret 2025 malam. Dalam kurun waktu 3 jam, mulai pukul 21.00-00.00 WIB, terdapat 64 orang yang terjaring.
Mereka terdiri dari kategori PPKS pemulung, gelandangan, penyandang disabilitas mental, dan tunasusila. Setelah penjangkauan, mereka akan mendapatkan layanan rehabilitasi sosial dasar di UPTD Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Bandung.
Penjangkauan ini berkolaborasi dengan beberapa pihak, seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Taruna Siaga Bencana (TAGANA), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Karang Taruna, dan TNI Polri.
Rute yang menjadi area penjangkauan meliputi Jalan Asia Afrika, Jalan Sudirman, dan Jalan Otto Iskandardinata. Setelah dilakukan penjangkauan, PPKS tersebut akan dibuatkan kontrak sosial dengan tenggang waktu mulai dari 7-14 hari.
Mereka juga akan mendapatkan bimbingan fisik, mental, dan spiritual yang diberikan oleh pekerja sosial, tokoh agama, dan TNI/Polri. Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Soni Bakhtiyar, menjelaskan bahwa penjangkauan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pembinaan kepada PPKS.
“Kita telah menjangkau PPKS dalam kategori gelandangan pengemis, pengamen, homeless, dan manusia gerobak. Mereka akan kita jangkau dan berikan perlindungan serta pembinaan,” ujar Soni.
Soni juga menjelaskan bahwa setelah penjangkauan, PPKS tersebut akan diasesmen untuk mengetahui daerah asal mereka. Jika mereka berasal dari luar Kota Bandung, maka mereka akan dipulangkan kepada keluarganya dengan menyurati kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
“Kita akan melakukan asesmen terhadap PPKS yang kita jangkau. Jika mereka berasal dari luar Kota Bandung, maka kita akan memulangkan mereka kepada keluarganya dan menyurati kepada Pemda setempat,” jelas Soni.
Penjangkauan ini dilakukan dengan humanis dan tidak menggunakan kekerasan. Soni menjelaskan bahwa penjangkauan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pembinaan kepada PPKS, bukan untuk menangkap atau menghukum mereka.
“Kita melakukan penjangkauan ini dengan humanis dan tidak menggunakan kekerasan. Kita ingin memberikan perlindungan dan pembinaan kepada PPKS, bukan untuk menangkap atau menghukum mereka,” ujar Soni.
Dengan demikian, penjangkauan sosial ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi PPKS dan membantu mereka untuk meningkatkan kualitas hidup mereka. (td27)