BANDUNG, METROPAGI.COM – Pemkot Bandung menggelar uji coba layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung. Layanan ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan bangunan bagi warga MBR dengan sistem yang lebih transparan dan efisien.
Kegiatan ini dilakukan sebagai persiapan sebelum kunjungan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dijadwalkan pada Jumat, 31 Januari 2025 besok.
Layanan PBG-MBR ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Ciptabintar dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, yang menyelaraskan tiga aplikasi utama, yaitu:
1. SIPETRUK (Sistem Informasi Perencanaan Tata Ruang dan Konstruksi) – Aplikasi penyedia informasi publik yang berfungsi sebagai pengendali pemanfaatan tata ruang.
2. HAYU GAMPIL – Platform yang mempercepat penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dengan nilai nol rupiah bagi MBR.
3. SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) – Sistem pusat yang mengatur persetujuan bangunan gedung secara nasional.
Dengan integrasi ketiga aplikasi ini, proses perizinan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan, sekaligus menghindari tumpang tindih antara perizinan daerah dan pusat.
“Melalui sistem digital, kami ingin memastikan bahwa masyarakat, khususnya MBR, bisa mendapatkan layanan perizinan bangunan dengan cepat, mudah, dan tanpa perantara yang tidak resmi,” ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung, Bambang Suhari.
Layanan PBG-MBR ini menyelaraskan tiga aplikasi utama, yaitu SIPETRUK, HAYU GAMPIL, dan SIMBG. Dengan integrasi ketiga aplikasi ini, proses perizinan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
“Dengan sinkronisasi SIPETRUK, HAYU GAMPIL, dan SIMBG, kami menciptakan sistem yang lebih efektif dan terintegrasi, memastikan proses perizinan berjalan lancar tanpa hambatan teknis,” jelas Bambang.
Dengan layanan PBG-MBR ini, durasi proses perizinan dari awal hingga akhir proses tercatat hanya 76 menit, jauh lebih cepat dibandingkan standar operasional prosedur (SOP) yang biasanya mencapai 180 menit.
“Dengan SIPETRUK, tahapan proses di Tata Ruang yang sebelumnya memakan waktu lebih lama kini bisa diselesaikan dalam 76 menit saja,” ungkap Bambang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyatakan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung dalam mempercepat pelayanan publik.
“Kami berkomitmen menghadirkan layanan perizinan yang lebih cepat, transparan, dan tanpa pungutan liar. Integrasi tiga aplikasi ini menjadi solusi agar proses lebih efisien dan menghindari percaloan,” ujar Koswara.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman juga mengapresiasi langkah Pemkot Bandung dalam digitalisasi layanan perizinan ini. (TD)