JAKARTA, METROPAGI.COM – Pemerintah memperbolehkan warung dan pengecer untuk kembali berjualan gas/elpiji 3 kg secara eceran dalam upaya memastikan akses yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat.
Menurut Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi, kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan kestabilan harga di tingkat konsumen serta memastikan distribusi elpiji 3 kg tepat sasaran.
“Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan, agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat,” kata Hasan, Selasa (4/2/2025)
Namun, pemerintah mewajibkan para pengecer untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP), agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi.
“Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai subpangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya,” kata Hasan.
Pertamina pun akan mendorong para pengecer untuk segera mendaftar sebagai subpangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.
Pemerintah mulai menerapkan kebijakan penjualan elpiji 3 kg hanya melalui pangkalan, efektif sejak 1 Februari 2025. Kebijakan ini diberlakukan karena harga di tingkat pengecer bervariasi, mulai dari Rp22 ribu hingga Rp25 ribu per tabung.
Sumber: ANTARA