CIAMIS, METROPAGI.COM – Warga Desa Sukamukti Kecamatan Pamarican dan Warga Desa Sindangsari Kecamatan Banjarsari turun ke Sungai Ciputrahaji berlokasi di desa Sukasari kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis ,Senin 30 September 2024.
Hal tersebut merupakan bentuk Protes warga terhadap sebuah pabrik Tahu Tempe yang berlokasi di wilayah kecamatan banjarsari dengan dugaan telah melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan dengan membuang limbah secara langsung dari pabrik ke sungai Cipakuahji serta tidak melakukan penanggulangan pencemaran serta pemulihan terhadap lingkungan,
Dengan kejadian tersebut 2 warga Desa dari 2 kecamatan tidak bisa lagi memanfaatkan air sungai Ciputrahaji,pasalnya air tersebut sudah tidak bersih lagi akibat terkontaminasi limbah dan bisa juga air sungai tersebut sudah mengandung racun,bahkan menurut warga saat datang nya malam Nyamuk dan bau aroma tak sedap sangat menyengat mengganggu pernapasan,
Karman (40 th) warga asal desa Sukamukti mengatakan, Dirinya bersama warga terlibat telah berulangkali berupa mediasi dengan pihak pemerintah Desa dan kecamatan mencari jalan keluar dari permasalahan, Namun benang merah tetap berbelit terkesan di biarkan,
” Tentunya kami sebagai warga merasa Prihatin, pihak pemerintah bukan nya tidak tahu persoalan limbah yang di buang sembarangan , pasalnya kami telah berulangkali mediasi dengan pemerintah desa dan kecamatan dan sampai hari ini tidak ada action samasekali terkesan di abaikan tidak ada tindakan ” ucap Karman
Kami berharap pemerintah harus berpihak kepada Masyarakat terkena Imbas Limbah dan segera mengatasi limbah yang sudah mencemari air sungai Cipakuahji Yang kini sudah berbau menyengat” harapnya.
Pada dasarnya setiap Orang yang yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran atau kerusakan dan melakukan pemulihan lingkungan hidup, sedangkan pemulihan lingkungan hidup bisa dilakukan dengan cara ; Remediasi,, Rehabilitasi.,Restorasi.,atau dengan cara penghentian sumber pencemaran dan pembersihan pencemar, atau dengan cara lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan teknologi,
Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena sebuah perusahaan yang lalai sehingga mengakibatkan di Lampauinya baku Mutu Air atau Baku mutu Udara atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan mengakibatkan kematian, hal tersebut terancam Pasal 1 angka 14 Undang Undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ( ” UU PPLH”).**
Reporter: Ade Fadil/TIM