JAKARTA, METROPAGI.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melantik 67 pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta Pejabat Administrator dan Fungsional. Pelantikan sekaligus Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Struktural dan Fungsional ini berlangsung di Aula Prona, Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (14/10/2024).
Dalam kesempatan ini, Menteri AHY mengucapkan selamat atas amanah baru yang diemban para pejabat. Khususnya, kepada Dalu Agung Darmawan sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) dan Yulia Jaya Nirmawati sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang atau Kementerian ATR/BPN adalah Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Adapun Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri dari pelayanan: a. informasi ketersediaan tanah; b. pertimbangan teknis pertanahan; c. pengukuran bidang tanah; d. penetapan hak atas tanah; e. pendaftaran keputusan hak atas tanah; dan f. pengelolaan pengaduan.
Layanan Prioritas BPN Berdasarkan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN No. 440/SK-HR.02/III/2023 tentang 7 Layanan Prioritas yang terdiri dari : Pendaftaran Hak, Peralihan Hak, Perubahan Hak, Roya, Pengecekan, SKPT dan Hak Tanggungan.
BPN mempunyai tugas, seperti yang tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional yaitu melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan sertifikat elektronik pertanahan di Indonesia merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN nomor 1 tahun 2021. Sertifikat elektronik ini diterbitkan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertifikat tanah analog menjadi digital 5 Jun 2024.***