BANDUNG, METROPAGI.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meluncurkan terobosan baru untuk memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Melalui aplikasi T-Samsat yang terhubung dengan Samsat Jabar, wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah dan cepat.
Menurut Dedi Mulyadi, terobosan ini bertujuan untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan dan mengurangi beban birokratis bagi wajib pajak di Jawa Barat.
“Kami ingin memastikan bahwa proses pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat,” kata Dedi dalam video singkatnya yang diunggah di akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71, dikutip Senin (17/3/2025)
Dengan aplikasi T-Samsat, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online dan tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat. Selain itu, aplikasi ini juga memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan cara mencicil.
Dedi Mulyadi juga mengumumkan bahwa pemerintah provinsi akan membuat peraturan gubernur (PerGub) yang membebaskan wajib pajak dari kewajiban mencari KTP pemilik pertama kendaraan. Sebagai gantinya, pemerintah provinsi akan menghubungi pemilik pertama kendaraan untuk memperoleh informasi yang diperlukan.
“Kami ingin memastikan bahwa proses pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat, tanpa harus dipusingkan oleh persyaratan yang rumit,” ujar Dedi.
Dengan terobosan ini, diharapkan dapat mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan dan mengurangi beban birokratis bagi wajib pajak di Jawa Barat. Selain itu, juga dapat meningkatkan pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ia berharap bahwa terobosan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. “Kami berharap bahwa terobosan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia, sehingga dapat mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan dan mengurangi beban birokratis bagi wajib pajak,” tegasnya .
Dengan demikian, terobosan ini dapat menjadi salah satu contoh nyata dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan masyarakat. (td27)