CIMAHI, METROPAGI.COM – Polres Cimahi berhasil menangkap tiga pelaku perampokan dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial. Ketiganya, berinisial DD, DH, dan DK, diringkus oleh Satreskrim Polres Cimahi usai melakukan aksi di Jalan Haji Gofur, Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa 4 Maret 2025 dini hari yang lalu.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, para pelaku beraksi dengan cara sadis dan menyebabkan korban, berinisial KLS, mengalami luka sabetan senjata tajam di wajah. Korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Para pelaku berpura-pura menjadi pedagang kelapa untuk mengincar barang milik korban,” ujar Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).
“Mereka menggunakan modus operandi yang sama untuk mengincar korban lainnya.”
Tri menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal saat korban dan seorang saksi pergi ke Bekasi dengan mobil pickup untuk mengantar kelapa. “Pada Selasa dini hari, mereka menuju daerah Haji Gofur dan dijemput oleh tersangka DD di sebuah pertigaan, lalu diarahkan ke jalan sempit yang sepi dan gelap,” ucapnya.
Tak lama kemudian, dua tersangka lainnya muncul dan langsung membekap serta menganiaya korban dengan sadis. “Korban hingga kini masih dirawat di ruang ICU dan belum bisa dimintai keterangan,” terangnya.
Sementara itu, saksi yang turut mengalami penganiayaan kini sudah berangsur pulih dan memberikan keterangan kepada polisi. “Berdasarkan keterangan saksi, kami berhasil menangkap para tersangka,” kata Tri.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan hukuman hingga 9 tahun penjara.
Dengan penangkapan ini, Polres Cimahi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku yang mengganggu ketertiban dan mencelakai masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi. “Kami tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku yang mengganggu ketertiban dan mencelakai masyarakat,” tegas Tri. (td27)