CIAMIS, METROPAGI.COM – Kabar yang cukup menohok dimana seorang Kepala Desa terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum,dengan cara membubuhi Tandatangan tanpa ijin dalam kuitansi yang di keluarkan BAZNAS untuk bantuan rutilahu yang seharusnya di tandatangani oleh pihak penerima manfaat.
Perbuatan tersebut dapat menimbulkan kehilangan kepercayaan Masyarakat terhadap kepala Desa dan Pemerintah Desa, Hal tersebut Masyarakat dapat melaporkan penyalahgunaan kepada APH serta Pihak berwenang dapat melakukan Audit terhadap pengelola keuangan untuk mengungkap penyalahgunaan.
Saat dikonfirmasi Forum Wartawan Priangan ( FORWAPI) Cabang Ciamis Jum’at 20 Juni 2025, Koko selaku kepala desa Darmacaang mengakui telah membubuhkan tandatangan diatas Kuitansi tersebut tanpa ijin dan menyeret Salah satu nama pekerja BAZNAS ,
“ ya benar , itu kuitansi dari Basnaz yang di bayarkan kepada L Iman.S dari Dusun Sorok Desa Darmacaang adalah tanda tangan saya, Tapi semua itu atas arahan dari salah satu petugas baznas” Ujar koko.(18/06)
Sangat disayangkan seorang aparatur pemerintahan seolah memberi contoh yang kurang baik kepada masyarakat,padahal sudah jelas secara hukum bahwa perbuatan tersebut tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun. Sebagaimana tertuang dalam KUHP pemalsuan tanda tangan diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini menyatakan bahwa “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, suatu perjanjian atau suatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah aslinya dan tidak dipalsu, yang dapat menimbulkan kerugian, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.(*)
Tim -RED