CIMAHI, METROPAGI.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, Wahyu Widiyatmoko, memimpin langsung Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian dan penjelasan Wali Kota Cimahi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cimahi Tahun 2025–2029. Sidang digelar di Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (28/5/2025).
Wahyu menyampaikan, apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat atas kontribusinya terhadap capaian-capaian positif Kota Cimahi selama ini. Ia menyebutkan, berbagai penghargaan yang diterima pemerintah daerah merupakan hasil dari kerja sama dan dukungan semua pihak.
“Kota Cimahi mendapatkan banyak penghargaan baik dari pemerintah provinsi maupun pusat. Tentu ini merupakan hasil kolaborasi seluruh elemen masyarakat,” ujar Wahyu.
Salah satu capaian yang disorot dalam sidang tersebut adalah keberhasilan Pemerintah Kota Cimahi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Penilaian tersebut diberikan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024 oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
“Ini adalah pencapaian luar biasa. Sejak tahun 2012 hingga 2024, Pemkot Cimahi konsisten mendapatkan opini WTP sebanyak 12 kali berturut-turut,” ucapnya.
Meski demikian, Wahyu mengingatkan bahwa penghargaan bukanlah tujuan utama. Ia menekankan pentingnya menjadikan penghargaan tersebut sebagai indikator objektif dalam mengukur kinerja pemerintahan.
“Penghargaan yang diraih bukan semata-mata menjadi tujuan, tetapi harus dijadikan sebagai tolak ukur untuk menilai prestasi dan kinerja Pemerintah Kota Cimahi secara objektif,” katanya.
Sidang Paripurna ini menjadi bagian dari rangkaian proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah. Hal itu nantinya akan menjadi pedoman arah kebijakan pembangunan Kota Cimahi lima tahun ke depan.***