PANGANDARAN, METROPAGI.COM – Dalam menunjang kegiatan belajar mengajar Pemerintah Pusat telah mengucurkan Program Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) kepada semua sekolah, mulai dari tingkat dasar, menengah, hingga tingkat atas atau kejuruan.
Dana BOS yang dikelola oleh sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.
Dikutip dari kanal kemendikbud.go.id, sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA Tahun 2021 bahwa Dana BOSP Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Salah satunya adalah pembiayaan langganan daya dan jasa, meliputi pembayaran listrik, internet, kesehatan dan biaya lainnya yang relevan, seperti mengakses platform pembelajaran online, aplikasi e-learning, atau sumber belajar digital lainnya.
Namun lain halnya dengan yang terjadi di SMKN 1 Padaherang, sejak ditetapkan berakhirnya pandemi Covid-19 tepatnya sejak tahun 2023, para Siswa/i beli kuota internet di Sekolah, hingga sekarang.
Saat akan dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Sekolah tidak berkenan menemui karena alasan ada kegiatan lain sehingga diarahkan kepada Bagian Humas pada hari Jum’at 11 April 2025.
Ditanyakan terkait berapa biaya anggaran langganan daya dan jasa, Yudi, selaku Humas SMKN 1 Padaherang mengatakan “Persisnya tidak mengetahui angkanya karena harus koordinasi dengan bendahara,” Ucapnya.
Sementara data tahun 2024 anggaran dana BOS SMKN 1 Padaherang sebesar Rp 1.437.600.000,- dengan jumlah siswa/i sebanyak 1.812, untuk biaya langganan daya dan jasa sebesar Rp 15.760.000,-, sedangkan untuk biaya pemeliharaan sarpras sebesar Rp 371.597.000,- (sumber : Omspan TA 2024).
Sementara disinggung terkait tata pengelolaannya, siapa yang bertanggungjawab, dari mana penyedia jasanya, apakah kepala sekolah dan komite mengetahui, Yudi enggan mengungkap lebih jauh,”Takut salah,” ungkapnya.
Kemudian ketika awak media meminta untuk difasilitasi pertemuan dengan Kepala Sekolah, Yudi menuturkan “Kalau bisa jangan dulu Kang, kita akan berkoordinasi dalu dengan komite sekolah dan pihak penyedia jasa, dan nanti kalau sudah ada penjelasan kami akan menghubungi akang kembali,” Tuturnya.
Sampai berita ini ditayangkan pada hari ini 2 Mei 2025 kami belum menerima penjelasan dari pihak SMKN 1 Padaherang, dan sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik kami menerima Hak Jawab dan Klarifikasi.
(Rahman/tim/red)