CIMAHI, METROPAGI.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menggelar Sosialisasi dan Pembinaan Juru Parkir Kota Cimahi 2025. Kegiatan ini diikuti oleh 55 juru parkir yang diberi pemahaman terkait ketertiban, administrasi, dan retribusi parkir, yang berlangsung di Aula Gedung A Pemkot Cimahi, Selasa (18/3/2025).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, M. Nur Effendi, mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada juru parkir mengenai berbagai aspek penting, seperti pemungutan retribusi, pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas.
“Para juru parkir diberikan pembinaan mengenai pemungutan retribusi, bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di setiap titik parkir,” kata Effendi.
Effendi juga menjelaskan bahwa sistem retribusi parkir di Kota Cimahi dilakukan setiap hari, dengan waktu maksimal pemungutan retribusi selama 1×24 jam pada hari berikutnya. Target pendapatan dari retribusi parkir pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp 850 juta.
“Setiap juru parkir memiliki jam kerja dan zona tertentu yang berbeda-beda, tergantung pada lokasi parkirnya,” ungkapnya.
Effendi menambahkan bahwa proses edukasi dan pembinaan kepada juru parkir dilakukan secara bertahap. Pihaknya tidak ingin melakukan pendekatan secara terburu-buru, karena memahami kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh para juru parkir di lapangan.
“Kita melakukan pembinaan ini secara perlahan dan bertahap, agar para juru parkir dapat memahami dengan baik tugas dan tanggung jawab mereka,” tambahnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, M. Nur Effendi, menegaskan bahwa juru parkir resmi yang terdaftar dan dibina oleh Dishub Kota Cimahi memiliki seragam yang mencakup rompi, name tag, serta memiliki surat tugas yang sah.
“Juru parkir yang terdaftar di bawah binaan kami harus mengenakan rompi, name tag, dan memiliki surat tugas,” jelas Effendi.
Effendi juga menambahkan bahwa hanya jalan kota yang dapat digunakan sebagai tempat parkir resmi, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Jalan yang dapat digunakan untuk parkir resmi adalah jalan kota, bukan jalan nasional atau jalan provinsi,” ujar Effendi.
Lebih lanjut, Effendi menjelaskan bahwa surat tugas yang dimiliki oleh juru parkir hanya berlaku selama enam bulan untuk status parkir di jalan kota.
“Kami telah memetakan 44 titik parkir dan 19 ruas jalan yang akan dijadikan lokasi parkir resmi,” tambahnya.
Terkait penertiban parkir liar, Effendi mengungkapkan bahwa di area Alun-Alun Timur, jalan tersebut akan direnovasi oleh PUPR.
“PUPR meminta kepada Dishub untuk menutup jalan tersebut, sementara kami melaksanakan program monitoring dan evaluasi (monev) setiap harinya,” tuturnya.
Selain itu, Dishub juga bekerjasama dengan TNI dan Polri untuk melaksanakan operasi penegakan hukum (Gakum) parkir setiap bulan. Effendi menekankan bahwa meskipun Dishub telah melakukan berbagai upaya penertiban, penindakan yang dilakukan kepada juru parkir liar, hanya terbatas pada teguran administratif.
“Kami sudah beberapa kali mengambil tindakan, seperti menyita atribut oknum parkir liar yang tidak memiliki surat tugas dan tidak mengenakan seragam resmi. Mereka bukanlah juru parkir yang sah,” tegasnya.
Dishub Kota Cimahi berharap bahwa kegiatan sosialisasi dan pembinaan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan juru parkir dalam menjalankan tugasnya, sehingga dapat meningkatkan ketertiban dan pelayanan di Kota Cimahi. (td27)