BANDUNG, METROPAGI.COM – Unit Reskrim Polsek Cicendo berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental di Kota Bandung. Delapan orang pelaku telah ditangkap dan memiliki peran berbeda-beda dalam melakukan aksi kejahatan tersebut.
Kapolsek Cicendo Kompol Dadang Gunawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, yaitu pemilik rental yang menyewakan mobilnya kepada salah seorang pelaku berinisial HH. Namun, GPS mobil tersebut mendadak mati sehingga korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
“Untuk pelaku yang pertama berinisial HH ini kita amankan di wilayah Cianjur, dia yang menyewa kendaraan tersebut langsung kepada pemilik rental di Jalan Otten, wilayah Cicendo,” kata Dadang dalam konferensi pers di Mapolsek Cicendo, Jalan Pasir Kaliki, dikutip dari jpnn.com, Senin (10/3/2025).
Dadang menuturkan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melacak keberadaan mobil tersebut. Di sisi lain, polisi juga telah mengungkap pelaku lainnya yang membantu HH untuk menjual mobil milik rental itu.
“Ada MM, dia turut membantu dan juga ada AP dia yang membuat pemalsuan data aplikasi. Jadi pada saat dicari, yang merental ini susah dicarinya karena data sudah dipalsukan. Lalu ada RI dan AS sebagai penghubung kepada HS sebagai pembeli,” ujarnya.
Polisi membutuhkan waktu 45 hari penyelidikan untuk berhasil mengungkap penggelapan mobil tersebut. Akhirnya, mobil rental itu berhasil ditemukan di Jakarta Barat.
“Kita pancing dan kita berhasil mendapatkan unitnya dari dua tersangka yang berada di Jakarta Barat, mobil terakhir digunakan oleh tersangka MIT. Atas kesabaran dari pada penyidik sehingga bisa mengungkap kasus ini selama kurang lebih 45 hari dari laporan polisi yang diterima,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Dadang, belum diketahui para pelaku merupakan sindikat penggelapan mobil atau bukan. Bahkan, kedelapan pelaku tidak saling mengenal satu sama lain.
“Untuk hasil pemeriksaan sementara mereka mengaku baru pertama kali dalam melakukan tindak pidana ini, tapi akan kita dalami lagi. Pasal yang dikenakan 378 Jo 33 KUHP ancaman hukuman penjara 4 tahun,” tandasnya. (Vinka)