PANGANDARAN, METROPAGI.COM – Lima orang mantan karyawan PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran mengeluhkan belum dibayarkannya uang pensiun dan pesangon mereka. Mereka telah pensiun selama dua tahun, tetapi belum menerima hak-hak mereka.
Menurut Suherman, salah satu mantan karyawan, ia telah bekerja selama 35 tahun di PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran, tetapi belum menerima uang pensiunnya. “Saya sudah pensiun sejak 1 Januari 2023, tapi belum menerima uang pensiun saya. Saya sudah mengajukan permohonan pembayaran uang pensiun, tapi belum ada tanggapan dari pihak PDAM,” kata Suherman kepada Wartawan, Rabu (5/3/2025)
Kondisi serupa juga dialami oleh empat orang lainnya, yaitu Iin Solihin Herdiawan, Juhdi, Sahyana Kurnaedi, dan Agus Salim. Mereka semua telah bekerja selama puluhan tahun di PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran, tetapi belum menerima hak-hak mereka.
“Kami sudah bekerja selama puluhan tahun, tapi belum menerima uang pensiun dan pesangon kami. Kami berharap Pemkab Pangandaran dapat segera membayar hak-hak kami, sehingga kami dapat menikmati masa pensiun kami dengan tenang,” kata Iin Solihin Herdiawan.
Mereka berharap Pemkab Pangandaran dapat segera membayar uang pensiun dan pesangon mereka, sehingga mereka dapat menikmati masa pensiun mereka dengan tenang.
Berikut adalah rincian data tentang lima orang mantan karyawan PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran yang belum menerima uang pensiun dan pesangon mereka:
– Suherman: Masa kerja 35 tahun, pensiun tanggal 1 Januari 2023
– Iin Solihin Herdiawan: Masa kerja 35 tahun 9 bulan, pensiun tanggal 1 Mei 2024
– Juhdi: Masa kerja 37 tahun, pensiun tanggal 1 Agustus 2024
– Sahyana Kurnaedi: Masa kerja 28 tahun, pensiun tanggal tidak disebutkan
– Agus Salim: Masa kerja 28 tahun, pensiun tanggal 9 Maret 2023
Dalam kaitannya, lima orang mantan karyawan PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran tersebut meminta Pemkab Pangandaran sebagai pemangku kebijakan untuk duduk bersama, berembuk bagaimana uang pensiun dan uang pesangon mereka segera dapat dibayarkan dan diselesaikan dengan baik.
Menurut mereka, semenjak pensiun sampai saat ini belum dapat apa-apa, baik uang pensiun maupun uang pesangon dari pihak PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran.
“Adapun hal-hal lain mengenai latar belakang keterkaitan pembagian Asset antara PDAM Tirta Galuh Ciamis dengan PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran, sebagai mantan karyawan, kami tidak mau tau, tapi urusan uang pensiun dan uang pesangon itu hak kami, maka kami minta dengan cepat untuk dibayar,” tandasnya.(*)
Reporter: Rahman