CIMAHI, METROPAGI.COM – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapat sambutan antusias dari warga Kota Cimahi. Ratusan warga berbondong-bondong mendatangi Kantor Samsat Kota Cimahi untuk memanfaatkan program ini.
Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah Kota Cimahi, Reni Astati, program ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Hari ini memasuki hari kedua program pemutihan pajak kendaraan, dan antusiasme masyarakat sangat tinggi. Bahkan, penerimaan pajak pada hari pertama mencapai Rp1 miliar, jauh di atas rata-rata harian yang biasanya sekitar Rp600 juta,” kata Reni, dikutip dari rri.co.id, Jum’at (21/3/2025).
Program pemutihan ini berlangsung selama dua bulan, mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, yakni 2025, tanpa harus membayar tunggakan pajak dan denda.
Reni menjelaskan bahwa pembatasan antrean hanya berlaku untuk layanan mutasi keluar, mutasi masuk, dan cek fisik kendaraan.
“Terkait pembayaran pajak, besaran biaya tetap disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan (cc) dan sudah terakomodasi dalam sistem. Program tahun ini juga mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk 2025,” tambahnya.
Selain itu, Reni juga mengatakan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.
“Dengan program ini, diharapkan masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya membayar pajak dan memahami bahwa pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan di Jawa Barat,” kata Reni.
Reni mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya demi tertib administrasi kendaraan dan berkontribusi dalam pembangunan Jawa Barat melalui pembayaran pajak.(td27)