CIMAHI, METROPAGI.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan kebijakan penambahan jatah 3 rit kepada Kota Cimahi untuk membuang sampah ke TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Artinya, jatah pembuangan sampah dari Cimahi menjadi 20 rit dari semula 17 rit per hari.
Menurut Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Arief Perdana, penambahan kuota buang sampah dari Kota Cimahi itu hanya berlaku 10 hari. Setelah waktunya habis, maka jatahnya pun kembali ke 17 rit per hari sesuai kesepakatan awal.
“Kota diberi tambahan 3 ritase per hari tapi hanya 10 hari sampai tanggal 18 Februari,” kata Arief.
Arief menjelaskan, penambahan kuota itu dilakukan agar semua sampah yang menumpuk di TPS di Kota Cimahi dilakukan pembersihan dalam rangka menyambut Hari Peringatan Sampah Nasional (HPSN) di eks TPA Leuwigajah, Kota Cimahi.
“Cimahi terkait dengan adanya agenda HPSN di TPA Leuwigajah. Rencananya Pak Menteri ingin ada agenda di sana, untuk itu mereka diberi tambahan 3 ritase per hari,” kata Arief.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Chanifah Listyarini mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima informasi terkait penambahan ritase itu. Sehingga dalam 10 hari ke depan pihaknya akan membersihkan sampah yang menumpuk di TPS.
“Untuk clean up saja bersihin tumpukan banyak, yang numpuk di TPS dibuang dulu dalam 10 hari. Ini untuk menyambut HPSN 2025,” kata dia. (TD)