CIMAHI, METROPAGI.COM – Pemerintah Kota Cimahi melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar menggelar kegiatan sosialisasi ketentuan umum di bidang cukai. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peraturan dan ketentuan yang berlaku di bidang cukai, terutama terkait dengan peredaran barang kena cukai ilegal, seperti rokok ilegal, Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Ballroom MPP Kota Cimahi, Senin (24/03/2025),
Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn.) Ngatiyana, dalam sambutannya menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menghadapi peredaran rokok ilegal. “Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Ngatiyana.
Ngatiyana juga mengingatkan bahwa rokok ilegal yang beredar di masyarakat sering kali tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan. “Kami mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam memilih produk yang dikonsumsi. Pilihlah produk yang telah terjamin kelegalannya dan memenuhi standar kesehatan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ngatiyana mengajak masyarakat untuk melaporkan penjualan rokok ilegal di lingkungan mereka. “Dengan kerja sama yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkontribusi pada penerimaan negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Cimahi, Sugeng Budiono, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai dampak cukai serta pentingnya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
“Kami berharap bahwa kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan kontribusi positif dalam mengedukasi masyarakat serta memperkuat penegakan hukum di bidang cukai,” ujar Sugeng.
Dalam kesempatan ini, para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Para peserta juga diberikan pemahaman mengenai cara mengenali rokok ilegal dan sanksi yang dikenakan bagi pelanggar ketentuan yang ada.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemkot Cimahi berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menghadapi peredaran rokok ilegal dan memperkuat penegakan hukum di bidang cukai.
Kegiatan acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk para pejabat pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat umum. (td27)