BANDUNG, METROPAGI.COM – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) di Kota Bandung, terutama saat libur Lebaran 2025.
“Pungli itu jelas dilarang. Kalau masih ada yang maksa, maka itu termasuk pelanggaran hukum, dan kita akan melakukan penegakkan hukum,” ungkap Farhan, Selasa (25/3/2025)
Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemkot Bandung telah menggelar apel bersama Kodim dan Polrestabes Bandung untuk memperkuat pengawasan dan pengamanan di momen Lebaran 2025. Selain itu, Pemkot Bandung juga akan membentuk beberapa satuan tugas (satgas) untuk menertibkan berbagai aspek kota.
“Kami akan bentuk beberapa satgas. Mulai dari satgas sampah, satgas keamanan, satgas perhubungan, hingga satgas infrastruktur. Pengumuman resmi (pembentukan satgas) akan dilakukan Rabu besok,” terang Farhan.
Beberapa wisatawan telah menjadi korban pungli di Bandung, terutama terkait tarif parkir liar. Seorang pengemudi bus pariwisata, Taher, bercerita bahwa ia diminta membayar parkir Rp 150 ribu saat mengantar rombongan wisatawan ke kawasan Bandung Zoo. Sementara itu, wisatawan asal Cirebon, Tri, pernah diminta membayar parkir hingga Rp 20 ribu tanpa tiket resmi.
Farhan meminta warga dan wisatawan untuk laporkan praktik pungli kepada aparat terdekat. Ia juga menjanjikan bahwa Pemkot Bandung akan melakukan patroli bersama dengan kepolisian untuk mencegah pungli.
“Laporkan pada aparat terdekat. Kita akan patroli bersama dengan kepolisian,” lanjutnya.
Dengan demikian, Pemkot Bandung berkomitmen untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan warga dan wisatawan selama libur Lebaran 2025. (td27)