PANGANDARAN, METROPAGI.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pangandaran berikan apresiasi atas kinerja seluruh PPK dan PPS saat melaksanakan tugasnya di Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2024 .
Hal tersebut di sampaikan oleh ketua KPUD Pangandaran , Muhtadin di acara kegiatan evaluasi Badan Edhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se – Kabupaten Pangandaran , pada Kamis (23/1/2024) di lokasi obyek wisata Citumang kecamatan Parigi .
Dalam sambutannya , Muhtadin menyatakan dalam evaluasi ini kami sampaikan dan kita makna’i ada dua hal , pertama kami mengapresiasi , yang kedua mengevaluasi yakni memberikan catatan – catatan .
” Pertama secara umum tahapan pilkada di Pangandaran sudah sangat sukses , partisipasi masyarakat memperoleh tingkat partisipasi terbaik di tingkat Jawa Barat , tentu ini suatu capaian bagi masyarakat pangandaran , bagi KPU dan PPK , karena penyelenggara sudah melakukan inovasi dalam proses pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih ” ujarnya .
“yang kedua tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh PPK dan PPS termasuk oleh KPU , adapun saat ini dalam posisi dilakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah di cabut saat sidang pendahuluan , sengketa di MK itu adalah hak seluruh peserta , hak konstitusional sekaligus hak hukum mereka untuk melaksanakan gugatan ke MK , jadi boleh-boleh saja , silahkan ” Ulasnya .
Pada kesempatan tersebut di sampaikan juga hal informasi untuk seluruh masyarakat Pangandaran perihal jadwal pelaksanaan penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran .
” Kebetulan kemarin ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu dengan Komisi 2 antaranya di informasikan ke KPU – RI dan juga ke kami bahwa pelaksanaan pelantikan Bupati / Wali Kota yang tidak ada sengketa dilaksanakan pada 06/2/2025 , itu yang tidak ada sengketa ” jelasnya .
“Bagi KPU kabupaten pangandaran kebetulan ada gugatan ke MK , akan mengikuti proses , menunggu proses penetapan putusan sela dari MK yang di perkirakan di jadwalkan pada 15/2/2025 , maka untuk pelantikan di kabupaten Pangandaran tidak termasuk dalam pelantikan serentak nanti ” pungkasnya .
(Azis)