CIMAHI, METROPAGI.COM – Satrenarkoba Polres Cimahi berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 532 gram dengan menangkap seorang kurir sabu pada Rabu 19 Maret 2025. Penangkapan ini berawal dari informasi tentang adanya transaksi narkotika di area parkir Rumah Sakit Cibabat, Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan bahwa tersangka, Izroil alias Rian, mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B. “Saat ini kami sedang mengembangkan kasus ini untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana tersangka mendapatkan sabu tersebut,” ujar Tri di Mapolres Cimahi, Senin (24/3/2025)
Tri juga mengungkapkan bahwa identitas pelaku B sudah diketahui dan tengah diselidiki. “Pelaku B ini ternyata berada di dalam lapas, dan kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa Izroil berperan sebagai kurir sekaligus pengguna. Ia menerima upah sebesar Rp7,5 juta dan mendapat keuntungan berupa sabu yang bisa digunakan secara gratis.
Modus yang digunakan oleh Izroil adalah membawa helm saat masuk ke rumah sakit, sambil menunggu seseorang yang akan mengambil paket tersebut. Polisi langsung melakukan penggeledahan di lokasi untuk mencegah kebocoran informasi.
Tri menambahkan bahwa Izroil merupakan residivis dalam kasus serupa, dan telah 4 kali keluar masuk penjara karena kasus yang sama. “Ia telah 4 kali keluar masuk penjara karena kasus yang sama,” kata Tri.
Pelaku B juga diketahui sebagai residivis dengan empat kali kasus serupa. “Modus pelaku semakin berkembang seiring waktu. Mereka mencari berbagai celah untuk menghindari petugas,” jelas Tri.
Izroil mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari Bekasi dan rencananya akan dijual di Bandung. Ia juga mengaku telah mengonsumsi sabu selama enam tahun dan menyesali perbuatannya.
“Saya hanya mengantarkan, tidak tahu akan dijual ke mana,” kata Izroil. “Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.”
Lebih lanjut, Izroil menjelaskan bahwa ia menerima upah sebesar Rp1,5 juta per 100 gram sabu yang diantarkan. Selain itu, ia juga mendapat keuntungan berupa sabu yang bisa digunakan secara gratis, dengan kisaran nilai antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
Atas perbuatannya, Izroil dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Tri berharap bahwa penangkapan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa kegiatan narkotika tidak akan ditolerir. “Kami berharap bahwa penangkapan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa kegiatan narkotika tidak akan ditolerir,” kata Tri.
Selain itu, Tri juga mengungkapkan bahwa polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar,” kata Tri. (td27)