JAKARTA, METROPAGI.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap temuan minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai takaran dalam kemasan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa berdasarkan pengukuran yang dilakukan, isi minyak goreng dalam kemasan tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan yang tertera pada label.
“Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita, yang secara langsung dilakukan pengukuran terhadap tiga merek Minyakita yang diproduksi oleh tiga produsen berbeda. Hasilnya, ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” kata Helfi kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).
Ia mengungkapkan, dalam label kemasan tertulis isi 1 liter, namun setelah dilakukan pengukuran, minyak goreng tersebut hanya berisi 700 hingga 900 mililiter.
Tiga Perusahaan Diduga Terlibat
Bareskrim mengidentifikasi tiga perusahaan yang memproduksi Minyakita dengan volume yang tidak sesuai. Perusahaan tersebut adalah:
PT Artha Eka Global Asia, Depok, yang memproduksi Minyakita dalam kemasan botol 1 liter.
Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, yang juga memproduksi Minyakita dalam kemasan botol 1 liter.
PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, yang memproduksi Minyakita dalam kemasan pouch 2 liter.
Atas temuan ini, Bareskrim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut serta menyita barang bukti dari ketiga perusahaan tersebut.
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Helfi.
Temuan Mentan dalam Sidak Pasar
Sebelumnya, Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI), Andi Amran Sulaiman, juga menemukan pelanggaran serupa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Amran mengungkapkan bahwa volume minyak goreng dalam kemasan Minyakita tidak sesuai dengan takaran yang tertera.
“Ini merupakan pelanggaran serius. Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu.
Selain masalah volume yang dikurangi, Amran juga menemukan harga jual minyak tersebut melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Meskipun di kemasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, faktanya minyak tersebut dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.
Mentan menegaskan bahwa praktik ini tidak bisa ditoleransi karena merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadhan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat.
Ia pun meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses hukum dan jika perlu, ditutup.
“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran,” kata Amran.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Kementerian Pertanian telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri.
Mentan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” tegas Amran.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Adhyasta Dirgantara | Editor: Jessi Carina)