BANDUNG, METROPAGI.COM – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil membongkar agensi penyedia jasa streaming tindak pidana asusila atau pornografi melalui aplikasi berbayar. Polisi menangkap tujuh orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. Ditressiber langsung melakukan patroli siber untuk menyelidiki laporan tersebut.
“Dari hasil kegiatan patroli siber, ditemukan adanya agensi aplikasi berbayar ‘Hani’ untuk berkomunikasi antara pengguna dan talent atau host dan ditemukan adanya tindak pidana asusila atau pornografi,” ucap Jules di Mapolda Jabar, dikutip dari Metrotvnews.com , Kamis (6/3/2025).
Polisi kemudian menelusuri wilayah yang dijadikan kantor atau lokasi streaming berlangsung. Ditemukan lokasi berada di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
“Di kantor agensi tersebut ditemukan adanya aktivitas tindak pidana asusila atau pornografi, dengan adanya wanita yang tidak menggunakan busana. Diketahui pemilik agensi SNM berinisial DA dan MAE sebagai pengurus agensi tersebut dengan alamat kantor di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat,” kata Jules.
Direktur Ditressiber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadiansah mengatakan, polisi menangkap lima wanita yang berperan sebagai talent atau host di aplikasi berbayar tersebut. Kelima orang wanita berinisial JZ, ST, NS, AA, dan SDR, memperlihatkan bagian tubuh kepada para pengguna atau user.
“Dalam video call tersebut para talent sesuai dengan permintaan user atau pengguna ini, memperlihatkan bagian sensitif dari tubuhnya. Kemudian talent tersebut menerima koin yang dibayarkan atau didapatkan dari pelanggan atau user,” kata Resza.
Resza menambahkan, para talent atau host diwajibkan memenuhi target pendapatan yang telah ditentukan oleh agensi. Apabila tidak sesuai target, kemudian para host tersebut diberikan sanksi denda.
“Rata-rata pendapatannya per minggu baik talent maupun pengurus itu Rp1,5-2,5 juta per minggu. Tapi tergantung ada yang dapat target ada yang tidak. Untuk merekrut host, untuk ketertarikan mungkin dari mulut ke mulut dan melihat promosi dari Instagram. Dan promosi streaming itu juga melalui media sosial Instagram,” jelas Resza.
Resza juga mengatakan bahwa aplikasi streaming berbayar Hani tersebut merupakan media komunikasi yang disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana asusila atau pornografi.
“Jadi ini aplikasi biasa aplikasi komunikasi biasa seperti yang lain mungkin teman-teman ada yang tau seperti Bigo, Tantan, dan sebagainya cuma ini disalahgunakan untuk melakukan pornografi yang sifatnya dikoordinir oleh agensi tersebut,” ucap Resza.
Para tersangka dinyatakan telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE, dan pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana dan atau pasal 56 KUHP pidana.
“Ancaman hukumannya undang-undang ITE yaitu paling lama diancam hukuman penjara 6 tahun, dan maksimal denda sebesar Rp1 miliar. Sedangkan terkait dengan undang-undang pornografi, ancaman hukumannya yaitu maksimalnya 12 tahun penjara, dan denda maksimal Rp6 miliar,” kata Resza. (*)
Sumber: Metrotvnews.com