BANDUNG, METROPAGI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung mengungkap kasus penanaman ganja di sebuah rumah di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Penanaman ganja tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial N, 26, yang mengaku merawat tanaman tersebut atas permintaan kakaknya.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi kemudian mendatangi rumah tersangka N pada Sabtu (22/2/2025).
“Di dalam rumah tersebut, kami menemukan sebanyak tujuh pohon ganja setinggi 1 meter yang diperkirakan berusia hampir satu tahun. Selain itu, kami juga menemukan sekitar 40 bibit ganja yang sudah disemai di pot-pot kecil,” kata Agah.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, kata Agah, pohon ganja tersebut ditanam oleh kakak dari N yang kini berada di luar negeri. Kemudian pohon itu dititipkan kepada N agar dirawat dengan cara diberi cahaya buatan di ruangan khusus agar tidak mati.
“Menurut pengakuan tersangka, pohon ganja tersebut ditanam oleh kakaknya sejak bulan Mei 2024. Kakaknya kemudian meminta N untuk merawat tanaman tersebut sampai dia kembali ke Indonesia,” jelas Agah.
Agah mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus penanaman ganja tersebut dengan memeriksa lebih lanjut tersangka N. Polisi juga akan memeriksa ibu N yang tinggal di rumah yang sama.
“Kita akan memeriksa ibu dari tersangka untuk mengetahui apakah dia juga terlibat dalam penanaman ganja tersebut. Selain itu, kita juga akan memasukkan kakak N ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dia diduga terlibat dalam penanaman ganja tersebut,” pungkas Agah.
Saat ini, tersangka N dilakukan penahanan dan pemeriksaan oleh Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa tujuh pohon ganja dan 40 bibit ganja. (mcr27/jpnn)
Sumber: jpnn.com