BANDUNG, METROPAGI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil menangkap dua pelaku begal yang viral di media sosial. Keduanya diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang wanita di wilayah Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban berjalan sendirian di Gang Soma, Kiaracondong, Kota Bandung, dan telah dipantau oleh kedua tersangka CA dan SP.
“Dari hasil patroli siber, penyelidikan, dan meminta keterangan beberapa saksi, tersangka atas nama CA ditangkap di daerah Kiaracondong. Tersangka atas nama CA berhasil kita tangkap di daerah Kosambi,” kata Budi, di Mapolres Bandung, Senin (17/2/2025)
Budi menjelaskan bahwa kedua tersangka telah merencanakan aksi curas di wilayah dengan situasi sepi dari warga. Mereka membawa senjata tajam berupa golok untuk melancarkan aksinya.
“Korban NR sedang berjalan sendirian, kemudian dia dipepet dan salah satu tersangka mengambil tas dengan memaksa. Karena melawan, tas dipotong menggunakan golok dan mengenai lengan korban, sehingga mengalami luka 4 jaitan,” jelasnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 9 tahun. Budi mengimbau agar masyarakat Kota Bandung tetap waspada apabila berada di tempat-tempat sepi.
“Kami mengimbau agar masyarakat yang melewati di tempat-tempat sepi agar tetap waspada. Kami juga telah mengerahkan patroli di tempat-tempat sepi agar warga merasa aman dan nyaman,” tandasnya.
Editor: Valinka Alexa T.
Sumber: jpnn.com