BEKASI, METROPAGI.COM – Upaya mencari kepastian hukum atas dugaan kasus pemalsuan surat yang telah bergulir lebih dari dua tahun memasuki babak baru.
Namun, harapan untuk mendapatkan jawaban melalui sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (23/6/2026), belum terwujud setelah pihak termohon, Kapolda Metro Jaya Cq. Kabid Propam Polda Metro Jaya, tidak hadir dalam agenda persidangan tersebut.
Penundaan sidang itu menjadi sorotan tim kuasa hukum pemohon, Karyadi, S.E. yang diwakili oleh Pramono Istianto, SH.,MH menyayangkan ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang perdana yang menurutnya sangat dinantikan untuk menjawab persoalan kepastian hukum yang selama ini dipertanyakan kliennya.
“Kapolda Metro Jaya Cq. Kabid Propam Polda Metro Jaya tidak hadir pada sidang praperadilan pertama hari ini. Tentu kami menyayangkan hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Cq. Kabid Propam Polda Metro Jaya seperti memperlambat proses persidangan permohonan praperadilan, ada apa sebenarnya apakah seperti ini kinerjanya memperlambat proses hukum, karena masyarakat membutuhkan kepastian hukum atas perkara yang telah cukup lama berproses,” ujar Pramono usai persidangan.
Praperadilan tersebut diajukan Karyadi melalui kuasa hukumnya terkait penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/1185/II/2024/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Februari 2024 mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Permohonan diajukan melalui tim kuasa hukum dari LBH Sosio Legal yang terdiri dari Pramono Istianto, SH., MH., C.Med., Cherly Hakriyanti, SH., MH., Rizky Adityo Hermanto, SH., Arief Yudha Irwanto, SH., dan Umi Marwiyah, SH. Permohonan tersebut resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bekasi pada 2 Juni 2026.
Dalam permohonannya, Karyadi menyoroti dugaan adanya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah atau undue delay.
Menurutnya, laporan yang dibuat sejak Februari 2024 telah melewati seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan hingga berujung pada penetapan dua tersangka, namun belum menunjukkan progres yang jelas menuju penyelesaian perkara.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam permohonan, penyelidikan dimulai pada Maret 2024 dan meningkat ke tahap penyidikan pada Juli 2024 setelah penyidik memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 8 Agustus 2025 ketika penyidik menetapkan dua orang, yakni Natin Musa dan Rahmatulloh, sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dinilai menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana.
Bahkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik disebut telah merencanakan langkah lanjutan berupa pemanggilan terhadap para tersangka. Namun hingga kini, menurut pemohon, belum ada perkembangan yang memberikan kepastian hukum.
“Pemohon merasa sangat dirugikan dengan tidak dijalankannya atau tidak ditindaklanjutinya laporan polisi tersebut sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” demikian salah satu dalil dalam permohonan praperadilan.
Selain mempersoalkan lambannya penanganan perkara, pemohon juga mengangkat dugaan adanya intervensi terhadap proses penyidikan. Dugaan tersebut muncul setelah para tersangka melaporkan penyidik yang menangani perkara melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Dalam permohonan disebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Bid Propam yang dinilai memasuki ranah kewenangan penyidikan. Kondisi itu dianggap berpotensi memengaruhi independensi penyidik dan berdampak terhadap terhambatnya proses hukum.
Pemohon juga memperoleh informasi bahwa penyidik yang menangani perkara tersebut disebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum pemohon lainnya, E. Cherly Hakriyanti, SH., MH menilai pengadilan perlu menguji apakah rangkaian peristiwa tersebut memiliki kaitan dengan terhentinya perkembangan perkara yang saat ini menjadi objek praperadilan.
Cherly juga menegaskan agar oknum anggota Bid Propam yang diduga melakukan intervensi untuk dapat di hadirkan di persidangan sehingga menjadi terang perkara ini apa yang sebenarnya terjadi apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Bid Propam tersebut agar pimpinan Polri dapat menindak dan memberikan sanksi tegas oknum tersebut.
Sementara itu, Pramono Istianto, SH.,MH menegaskan bahwa apabila dugaan intervensi terbukti menghambat jalannya penyidikan, maka kondisi tersebut berpotensi mengarah pada tindakan perintangan proses penegakan hukum atau obstruction of justice.
Maka pihaknya selaku kuasa hukum dari Karyadi akan mempertimbangkan untuk melaporkan hal tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) agar diproses lebih lanjut.
“Kami meminta agar seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor kewenangan masing-masing dan tidak ada pihak yang melampaui batas kewenangannya,” tegasnya.
Meski mengajukan praperadilan, Karyadi melalui kuasa hukumnya Pramono Istianto, SH.,MH menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan tahapan penyelidikan maupun penyidikan yang telah dilakukan penyidik Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota, sejak awal. Menurutnya, proses hukum hingga penetapan tersangka telah berjalan sesuai prosedur.
Melalui praperadilan ini, ia berharap perkara yang telah berjalan panjang tersebut dapat kembali bergerak menuju penyelesaian dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Pengadilan Negeri Bekasi mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan, termasuk memerintahkan penyidik melanjutkan penanganan perkara, menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan sah menurut hukum, serta memastikan adanya pengawasan agar penanganan perkara berlangsung secara objektif dan independen.
Putusan hakim nantinya tidak hanya menentukan nasib perkara ini, tetapi juga menjadi tolok ukur sejauh mana kepastian hukum dapat diberikan terhadap kasus pidana yang telah berjalan lama namun belum menemukan ujung penyelesaian. [Red]