LEBAK, METROPAGI.COM – Di balik hiruk-pikuk pembangunan daerah, masih ada persoalan kemanusiaan yang kerap luput dari perhatian, yakni sulitnya akses layanan kesehatan jiwa bagi masyarakat Banten.
Kondisi ini kembali menjadi sorotan setelah muncul dorongan agar Pemerintah Provinsi Banten segera menghadirkan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan pusat rehabilitasi khusus yang representatif.
Dukungan tersebut datang dari Wakil Ketua LSM Harimau DPC Kabupaten Lebak, Oji, yang menilai usulan Febi Pirmansyah terkait pembangunan RSJ dan panti rehabilitasi merupakan langkah strategis untuk menjawab berbagai persoalan sosial dan kesehatan yang terus berkembang di masyarakat.
Menurut Oji, kebutuhan terhadap fasilitas kesehatan jiwa saat ini semakin mendesak seiring meningkatnya jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) serta korban penyalahgunaan obat golongan G seperti Hexymer dan Tramadol di wilayah Lebak maupun Pandeglang.
“Usulan dari saudara Febi Pirmansyah sangat tepat dan harus menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Banten,” ujar Oji, Sabtu (6/6/2026).
Ia menuturkan, banyak keluarga pasien yang mengalami kebingungan ketika harus mencari tempat pengobatan dan pemulihan bagi anggota keluarganya yang mengalami gangguan kejiwaan.
Keterbatasan fasilitas yang tersedia membuat masyarakat kesulitan mendapatkan layanan yang cepat, dekat, dan terjangkau.
“Masih banyak masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kesehatan jiwa dan rehabilitasi yang memadai,” katanya.
Oji menilai, selama bertahun-tahun Banten masih menghadapi keterbatasan fasilitas kesehatan jiwa.
Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah pasien, terutama dari keluarga kurang mampu, harus dirujuk ke luar daerah seperti Jakarta atau Bogor untuk mendapatkan penanganan yang lebih lengkap.
Selain persoalan ODGJ, ia juga menaruh perhatian terhadap maraknya penyalahgunaan Hexymer dan Tramadol di kalangan remaja.
Menurutnya, dampak penyalahgunaan obat-obatan tersebut tidak hanya berpengaruh pada kesehatan fisik, tetapi juga dapat memicu gangguan perilaku hingga masalah kejiwaan yang serius.
“Korban penyalahgunaan Hexymer dan Tramadol juga sangat membutuhkan rehabilitasi khusus agar bisa kembali produktif dan diterima di masyarakat. Jangan sampai mereka hanya ditangani secara hukum tanpa ada upaya pemulihan,” tegasnya.
Lebih jauh, Oji menegaskan bahwa pembangunan RSJ dan pusat rehabilitasi terintegrasi bukan sekadar proyek infrastruktur kesehatan.
Kehadiran fasilitas tersebut dinilai dapat menjadi solusi jangka panjang dalam penanganan kesehatan mental, rehabilitasi korban penyalahgunaan obat, hingga upaya menghapus praktik pemasungan yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.
Bagi LSM Harimau, kesehatan mental harus ditempatkan sebagai bagian penting dari pembangunan manusia.
Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu menghadirkan layanan yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
“Ini bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga persoalan kemanusiaan. Kami mendukung penuh usulan Febi Pirmansyah dan berharap Pemprov Banten segera mengambil langkah nyata demi masa depan masyarakat yang lebih sehat dan bermartabat,” pungkas Oji.
Dorongan dari berbagai elemen masyarakat ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Banten untuk memperkuat layanan kesehatan jiwa dan rehabilitasi, sehingga warga yang membutuhkan penanganan dapat memperoleh haknya secara layak, cepat, dan manusiawi. (Iwan H)