Sekolah Nyaris Roboh, Dana BOS Dipertanyakan: SDN Pasirloa Jadi Sorotan Warga Pandeglang

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

 

PANDEGLANG, METROPAGI.COM – Di tengah semangat pemerintah mendorong kualitas pendidikan, kondisi memprihatinkan justru terlihat di SDN Pasirloa, Desa Pasirloa, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten.

 

Bangunan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi siswa kini berubah bak bangunan tua yang rawan ambruk.

 

Atap ruang kelas berlubang, plafon jebol, lantai pecah, hingga bangku siswa rusak masih menjadi pemandangan sehari-hari.

 

Saat hujan turun, air bebas masuk ke dalam kelas sehingga aktivitas belajar kerap terganggu.

 

Kondisi tersebut memicu sorotan masyarakat sekaligus memunculkan dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

 

Pantauan di lokasi menunjukkan kerusakan terjadi hampir di seluruh bagian sekolah.

 

Beberapa ruang belajar bahkan disebut tidak lagi memiliki plafon, sementara dinding retak mulai mengkhawatirkan keselamatan siswa dan guru.

 

“Saya selalu waswas kalau anak sedang belajar. Takut sewaktu-waktu atap atau plafon runtuh. Kondisinya memang sudah sangat memprihatinkan,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (17/5/2026).

 

Keresahan warga bukan tanpa alasan. Mereka menilai kerusakan sekolah seharusnya bisa diminimalisasi melalui anggaran pemeliharaan yang bersumber dari Dana BOS.

 

Namun hingga pertengahan tahun 2026, warga mengaku belum melihat adanya perbaikan berarti.

 

Situasi itu membuat publik mulai mempertanyakan transparansi penggunaan dana sekolah, terutama sejak tahun anggaran 2024.

 

Warga menilai kondisi fisik bangunan justru semakin memburuk dari tahun ke tahun.

 

“Kalau memang ada anggaran pemeliharaan, harusnya ada perubahan. Tapi ini malah makin rusak. Masyarakat jadi bertanya-tanya uangnya dipakai untuk apa,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.

 

Sorotan masyarakat mengacu pada ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun 2026.

 

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sekolah wajib mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk perbaikan atap bocor, plafon rusak, lantai, pengecatan, hingga perawatan meja dan kursi siswa.

 

Publik menduga terdapat dua kemungkinan dalam pengelolaan anggaran di SDN Pasirloa.

 

Pertama, anggaran pemeliharaan tidak dimasukkan dalam RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Kedua, anggaran dicantumkan namun tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.

 

Karena itu, masyarakat mendesak Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang turun langsung melakukan audit menyeluruh, tidak hanya memeriksa laporan administrasi di atas kertas.

 

“Jangan hanya melihat SPJ atau laporan dokumen. Kondisi fisik sekolah harus dicek langsung supaya masyarakat tahu apakah anggaran benar-benar digunakan sesuai kebutuhan sekolah,” tegas warga lainnya.

 

Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret demi keselamatan siswa.

 

Mereka khawatir jika kerusakan terus dibiarkan, risiko kecelakaan di lingkungan sekolah akan semakin besar.

 

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan Dana BOS, pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Pasirloa maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi bangunan sekolah dan dugaan pengelolaan Dana BOS tersebut. (Iwan H)

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Advertorial

Berita Lainnya

Leave a Comment

Advertorial

Berita Terpopuler

Kategori Berita