Setengah ASN Kabupaten Bekasi Bakal WFH, Ini Skema dan Aturannya

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

 

METROPAGI.COM, KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel dan adaptif.

 

Langkah ini diambil menyusul surat edaran Kementerian Dalam Negeri tertanggal 31 Maret 2026 tentang penyesuaian sistem kerja di lingkungan pemerintahan.

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menjelaskan bahwa skema WFH memungkinkan hingga 50 persen ASN pada perangkat daerah pendukung untuk bekerja dari rumah.

 

“Untuk dinas yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat dan kebencanaan tetap 100 persen bekerja di kantor,” ujar Endin, Senin (6/4/2026).

 

Ia menegaskan, kebijakan ini tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik.

Oleh karena itu, pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah, dengan catatan tidak mengganggu kinerja layanan kepada masyarakat.

 

Sementara itu, pejabat struktural mulai dari pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga kepala tim tetap diwajibkan hadir di kantor.

 

Rencananya, skema WFH akan diterapkan satu hari dalam sepekan. Meski demikian, penetapan hari pelaksanaannya masih menunggu edaran resmi, meskipun dalam arahan awal disebutkan kemungkinan pada hari Jumat.

 

Di sisi lain, Pemkab Bekasi juga tengah mematangkan persiapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2026 untuk penyusunan rencana pembangunan 2027. Agenda puncak dijadwalkan berlangsung pada 8 April 2026 di Wibawa Mukti.

 

Mengusung tema “Infrastruktur Berkeadilan untuk Konektivitas, Pelayanan Berkualitas, dan Ekonomi Berkelanjutan”, seluruh perangkat daerah diminta menyusun program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.

 

“Program yang diusulkan harus benar-benar prioritas dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” tegas Endin.

 

Selain itu, Pemkab Bekasi juga fokus pada implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya terkait kewajiban alokasi belanja pegawai sebesar 30 persen dalam APBD.

 

Namun demikian, Endin menyebut aturan tersebut tetap memberikan fleksibilitas sesuai kondisi keuangan daerah, bahkan memungkinkan alokasi lebih besar dengan persetujuan pemerintah pusat.

 

Untuk menjaga kesehatan fiskal, Pemkab Bekasi terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka peluang pembiayaan dari berbagai sumber, seperti bantuan keuangan provinsi, pemerintah pusat, hingga Dana Alokasi Khusus (DAK).

 

“Seluruh perangkat daerah harus mampu memanfaatkan peluang ini agar APBD kita tetap sehat,” ujarnya.

 

Menutup pernyataannya, Endin mengajak seluruh ASN untuk terus meningkatkan integritas dan semangat kerja dalam mendukung pembangunan daerah.

 

“Dengan semangat bersama, kita wujudkan Kabupaten Bekasi yang bangkit, maju, dan sejahtera,” pungkasnya.(*)

 

Sumber: bekasikab.go.id

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Advertorial

Berita Lainnya

Leave a Comment

Advertorial

Berita Terpopuler

Kategori Berita