Dari Hutan Pelalawan, Sebuah Duka untuk Sang Penjaga Rimba

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

UDARA  di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, masih menyimpan bau getir ketika bangkai itu ditemukan pada 2 Februari 2026. Di antara pepohonan yang biasanya menjadi rumah yang teduh, seekor gajah Sumatera terbaring kaku. Tubuhnya mulai membusuk. Kepalanya terpisah. Gadingnya hilang.

 

Ia bukan sekadar satwa liar. Ia adalah bagian dari denyut hutan Riau. Penemuan itu menjadi awal dari pengungkapan besar yang dilakukan Kepolisian Daerah Riau. Tim gabungan bergerak cepat. Olah tempat kejadian perkara dilakukan. Dua hari kemudian, dokter hewan dari Balai Besar KSDA Riau melakukan nekropsi. Di dalam tengkoraknya ditemukan serpihan tembaga—jejak peluru yang menegaskan bahwa ia mati ditembak.

 

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan berbasis pembuktian ilmiah,” ujar Kadiv Humas Polri, Johnny Isir, di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026).

 

Penyidikan tak hanya berhenti pada saksi dan pengakuan. Metode Scientific Crime Investigation digunakan: analisis balistik, forensik digital, pelacakan GPS collar, hingga pemetaan jaringan pelaku. Dari kerja senyap itu, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang.

 

Namun, di balik angka-angka itu, ada cerita yang lebih sunyi: tentang rakusnya manusia dan rapuhnya penjagaan alam.

Rantai yang Rapi, Hutan yang Terluka

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan bagaimana kejahatan itu berlangsung cepat dan terstruktur.

 

Pada 25 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, seekor gajah ditembak dua kali di bagian kepala. Setelah roboh, sebagian kepalanya dipotong dengan kapak dan pisau untuk mengambil gading seberat 7,6 kilogram. Dari hutan Pelalawan, gading itu berpindah tangan, berpindah kota, bahkan berpindah pulau—Sumatera Barat, Jakarta, Surabaya, Kudus, Sukoharjo—dengan nilai transaksi yang terus membengkak hingga ratusan juta rupiah.

 

Kurang dari dua minggu, bagian tubuh sang penjaga rimba itu telah berubah menjadi komoditas. Sebagian diolah menjadi pipa rokok. Sebagian lain menjadi barang dagangan gelap yang tak pernah peduli pada jejak darah di baliknya.

 

Dalam pengungkapan ini, aparat menyita dua pucuk senjata api rakitan, ratusan amunisi, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, dan berbagai perlengkapan perburuan. Angka-angka itu menunjukkan satu hal: ini bukan kejahatan sesaat, melainkan jaringan yang terstruktur dan sistematis.

 

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyebutnya sebagai peringatan keras.

“Gajah Sumatera bukan sekadar satwa liar. Ia penjaga ekosistem. Ketika ia dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, maka yang rusak bukan hanya satu individu, tetapi keseimbangan alam,” ujarnya.

 

Data penyidikan menunjukkan, sejak 2024 hingga 2026, ada sembilan lokasi perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya. Polanya berulang. Jerat, tembakan, pengambilan gading, distribusi.
Hutan pun perlahan kehilangan penjaganya.

 

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyampaikan duka mendalam atas kematian gajah tersebut.

 

“Kami kembali berduka atas kematian gajah liar Sumatera. Praktik brutal dan ilegal ini sangat disayangkan masih terjadi,” katanya.

 

Sejak kabar itu diterima, koordinasi dilakukan dengan Balai KSDA Riau dan Polda Riau. Ia menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh jaringan pemburu.

 

“Negara hadir untuk satwa liar kita,” tegasnya.

 

Ancaman hukum pun tidak ringan. Pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

 

Namun, hukuman setinggi apa pun tak akan menghidupkan kembali satu nyawa yang telah hilang di rimba itu.

 

Menjaga yang Tersisa

 

Di hutan-hutan Sumatera, populasi gajah terus terdesak oleh perambahan, konflik lahan, dan perburuan. Setiap kematian bukan sekadar statistik, melainkan kehilangan satu penjaga jalur alami, satu penyebar benih, satu bagian penting dari ekosistem.

 

Kasus di Pelalawan ini membuka tabir bahwa perdagangan satwa dilindungi masih bergerak dalam jaringan yang rapi dan cepat. Dari eksekutor lapangan hingga pengolah akhir, semua terhubung oleh satu motif: keuntungan.

 

Tetapi di tengah duka itu, ada pesan yang menguat. Bahwa hukum bisa menembus rimba. Bahwa negara tak menutup mata. Bahwa kolaborasi aparat, polisi kehutanan, dan masyarakat bisa memutus rantai gelap itu.
Hutan Riau mungkin masih berduka.

 

Namun dari duka itu, harapan sedang dirawat—agar tak ada lagi gajah yang tumbang demi gading, tak ada lagi rimba yang sunyi karena penjaganya dibunuh.

Sebab ketika seekor gajah mati, sesungguhnya yang terluka adalah kita semua. ( Bintang SM)

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Advertorial

Berita Lainnya

Leave a Comment

Advertorial

Berita Terpopuler

Kategori Berita