SUBANG, METROPAGI.COM – Peta pembangunan Kabupaten Subang untuk 2027 mulai terlihat.
Pemerintah Kabupaten Subang mengusulkan anggaran daerah dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun, di tengah tantangan fiskal yang ditandai oleh selisih antara pendapatan dan kebutuhan belanja.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp2,658 triliun, sementara belanja direncanakan sebesar Rp2,764 triliun.
Dengan komposisi tersebut, RAPBD Subang 2027 mengalami defisit sekitar Rp106,546 miliar.
Rancangan anggaran itu disampaikan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi atau Kang Akur dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Senin (14/9/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang.
Kang Akur hadir didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Asep Nuroni. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Subang Ahmad Kosim.
Agenda utama rapat tersebut salah satunya adalah penyampaian penjelasan Bupati Subang atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Bukan Sekadar Angka, APBD Diarahkan ke Pembangunan
Di hadapan jajaran DPRD, pemerintah daerah menegaskan bahwa RAPBD 2027 tidak hanya disusun untuk memenuhi kebutuhan administratif pemerintahan.
Anggaran tersebut diarahkan menjadi instrumen untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kang Akur menyampaikan bahwa arah APBD 2027 ditujukan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah serta mendorong tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, setiap komponen anggaran diharapkan dapat mendukung agenda pembangunan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Pendapatan Rp2,658 Triliun, Belanja Rp2,764 Triliun
Berdasarkan penjelasan pemerintah daerah, pendapatan Kabupaten Subang pada 2027 diproyeksikan sebesar Rp2,658 triliun.
Angka tersebut meningkat sekitar Rp5 miliar, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan pendapatan daerah lainnya yang sah.
Sementara itu, belanja daerah dirancang mencapai Rp2,764 triliun.
Besarnya kebutuhan belanja dibandingkan proyeksi pendapatan kemudian menghasilkan defisit sebesar Rp106,546 miliar.
Kondisi tersebut menjadi bagian dari struktur fiskal yang harus dikelola secara hati-hati agar program pembangunan dan pelayanan publik tetap dapat berjalan sesuai prioritas.
SiLPA Jadi Bagian dari Strategi Pembiayaan
Untuk menutup defisit tersebut, Pemerintah Kabupaten Subang merencanakan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp111,546 miliar.
Skema pembiayaan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2027.
Dengan struktur tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan kebutuhan belanja tetap memiliki dukungan pembiayaan sekaligus menjaga kesinambungan fiskal daerah.
Tirta Rangga Didorong Perkuat Tata Kelola
Rapat paripurna tidak hanya membahas RAPBD 2027.
Agenda lainnya adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang.
Penjelasan mengenai raperda tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Subang Asep Nuroni.
Menurutnya, Perumda Air Minum Tirta Rangga memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.
Ketersediaan air minum yang aman, berkualitas, berkesinambungan dan terjangkau menjadi kebutuhan yang harus mendapatkan perhatian serius.
Karena itu, perubahan regulasi diarahkan untuk memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan kinerja perusahaan daerah tersebut.
Materi perubahan antara lain mencakup penegasan kewenangan pemilik modal, penyesuaian modal dasar Perumda, serta penyempurnaan ketentuan mengenai penghasilan dan fasilitas Dewan Pengawas, Direksi dan pegawai.
Pemerintah daerah menilai penyempurnaan regulasi diperlukan untuk memperjelas kewenangan dan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Rangga.
Kebudayaan Masuk Agenda Strategis Subang
Sementara itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Subang turut menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Raperda tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPRD untuk memberikan landasan dalam menjaga, mengembangkan serta memajukan kebudayaan daerah.
Materi yang diatur mencakup lima pokok utama, yakni ketentuan umum, Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai acuan objek kebudayaan, pengaturan ekosistem pemajuan kebudayaan, penyelenggaraan perhelatan kebudayaan serta ketentuan lain yang mendukung pemajuan kebudayaan di Kabupaten Subang.
Masuknya agenda kebudayaan dalam pembahasan regulasi daerah menunjukkan bahwa pembangunan tidak hanya diarahkan pada aspek ekonomi dan pelayanan publik, tetapi juga pada upaya menjaga identitas serta kekayaan budaya masyarakat Subang.
Tiga Agenda, Satu Arah Pembangunan
Rangkaian rapat paripurna tersebut memperlihatkan sejumlah agenda penting yang tengah disiapkan Kabupaten Subang menghadapi 2027.
Mulai dari pengelolaan anggaran daerah, penguatan pelayanan air minum, hingga pemajuan kebudayaan, seluruhnya membutuhkan kebijakan yang terukur dan regulasi yang kuat.
Bagi pemerintah daerah dan DPRD, pembahasan RAPBD 2027 menjadi salah satu tahap penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran memiliki arah dan manfaat yang jelas.
Rapat paripurna turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Subang, Staf Ahli Bupati, para Asisten Daerah, kepala perangkat daerah serta tamu undangan lainnya.
Selanjutnya, seluruh agenda tersebut akan melalui proses pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Subang dan DPRD sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah dan penyusunan APBD.
Harapannya, rancangan kebijakan yang disusun tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen anggaran, tetapi mampu diterjemahkan menjadi pembangunan yang berkelanjutan, pelayanan publik yang semakin baik, tata kelola yang semakin kuat, dan manfaat yang nyata bagi masyarakat Subang. (Deny Suhendar)