PANDEGLANG, METROPAGI.COM – Pupuk bersubsidi seharusnya menjadi penyelamat biaya produksi petani.
Namun ketika harga di tingkat kios justru dipersoalkan karena diduga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar soal harga.
Ke mana sebenarnya alur pupuk subsidi itu bergerak sebelum sampai ke tangan petani?
Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET kembali mencuat di Desa Cibitung, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.
Sorotan mengarah kepada Kios PD Roni, yang disebut menjual dua karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK dengan total harga mencapai Rp250.000.
Jika masing-masing karung diasumsikan berisi 50 kilogram, berdasarkan HET yang ditetapkan pemerintah, Urea sebesar Rp1.800 per kilogram dan NPK Rp1.840 per kilogram, nilai kedua karung tersebut secara perhitungan mencapai sekitar Rp182.000.
Dengan demikian, terdapat dugaan selisih sekitar Rp68.000 dari angka HET tersebut.
Selisih inilah yang kini menjadi titik perhatian.
Sebab pupuk bersubsidi bukan komoditas biasa. Di dalamnya terdapat kebijakan negara untuk membantu petani menekan biaya produksi.
Pemerintah sendiri menegaskan pentingnya pupuk bersubsidi sampai kepada petani dengan harga terjangkau serta mencegah kebocoran dalam distribusi.
Karena itu, apabila dugaan transaksi tersebut benar, persoalannya layak diperiksa secara menyeluruh—bukan hanya berhenti pada meja kasir kios.
Bukan Sekadar Soal Rp68 Ribu
Ketua Gerakan Aliansi Indonesia Bersatu (GAIB) DPC Pandeglang, Iwan, meminta pihak berwenang tidak hanya memeriksa harga jual di tingkat pengecer.
Menurutnya, seluruh mata rantai distribusi perlu ditelusuri untuk memastikan di titik mana persoalan muncul dan apakah terdapat ketidaksesuaian lainnya.
“Kalau dugaan penjualan di atas HET ini benar, tentu perlu ada pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada kios pengecer, tetapi jalur distribusinya juga harus ditelusuri,” ujar Iwan, Minggu (27/9/2026).
Iwan menilai pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada dugaan harga. Stok, volume, faktur, harga penyaluran, administrasi, hingga data penerima perlu dicocokkan dengan kondisi di lapangan.
Sebab, satu transaksi yang dipersoalkan bisa menjadi pintu masuk untuk melihat apakah tata kelola distribusi berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat persoalan lain yang belum terungkap.
Dinas Pertanian Diminta Jangan Hanya Menunggu Laporan
Iwan juga mendorong Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang bersama pihak terkait turun langsung melakukan pengecekan terhadap Kios PD Roni dan Distributor Sinar Malingping (SM).
Menurutnya, verifikasi lapangan penting untuk menguji kesesuaian antara dokumen administrasi dengan fakta transaksi.
“Cek stok, faktur, harga penyaluran, serta data penerima pupuk bersubsidi. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sorotan juga diarahkan kepada Korluh Kecamatan Munjul. Data penyaluran dalam sistem e-RDKK dinilai perlu dicocokkan dengan kondisi petani penerima di lapangan.
Mulai dari siapa penerimanya, berapa alokasinya, berapa jumlah pupuk yang diterima, kapan disalurkan, hingga berapa harga yang dibayarkan petani.
Portal resmi pupuk bersubsidi Kementerian Pertanian sendiri mencantumkan sistem e-RDKK 2025–2026 sebagai bagian dari tata kelola data kebutuhan pupuk bersubsidi.
“Pengecekan lapangan penting agar persoalannya terang. Apakah pupuk tersebut benar disalurkan kepada petani yang berhak, berapa jumlah yang diterima, dan apakah harga yang dibayarkan sesuai ketentuan,” ujar Iwan.
HET Sudah Diturunkan, Jangan Sampai Beban Petani Kembali Naik
Pemerintah sebelumnya menetapkan penurunan HET pupuk bersubsidi. Urea ditetapkan Rp1.800 per kilogram, sedangkan NPK Rp1.840 per kilogram. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan biaya input petani.
Dengan patokan tersebut, harga dua karung masing-masing 50 kilogram—satu Urea dan satu NPK—secara hitungan HET berada di kisaran Rp182.000.
Jika transaksi Rp250.000 benar terjadi untuk dua karung tersebut, maka selisihnya sekitar Rp68.000.
Namun angka itu masih merupakan dugaan berdasarkan informasi transaksi yang diperoleh dan perlu diverifikasi melalui dokumen serta pemeriksaan resmi.
Karena itu, penting bagi pihak yang berwenang membuka fakta secara terang: apakah terdapat kesalahan pencatatan, komponen transaksi lain, persoalan distribusi, atau memang terjadi penjualan pupuk subsidi di atas HET.
Regulasi Sudah Ada, Pengawasan yang Diuji
Tata kelola pupuk bersubsidi kini berada dalam kerangka Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang kemudian diubah melalui Perpres Nomor 113 Tahun 2025. Kementerian Pertanian juga menerbitkan aturan turunan pada 2026 mengenai tata kelola dan mekanisme pupuk bersubsidi.
Artinya, persoalan pupuk subsidi bukan semata urusan transaksi antara petani dan kios.
Ada sistem, data, alokasi, distributor, pengecer, serta mekanisme pengawasan yang seharusnya saling terhubung.
Jika seluruh sistem berjalan baik, pupuk subsidi semestinya sampai kepada petani yang berhak, dalam jumlah yang sesuai dan dengan harga yang ditetapkan.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, pemeriksaan harus mampu menjawab di mana masalah itu terjadi dan siapa yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya.
Kini bola berada di tangan instansi terkait.
Apakah dugaan harga Rp250.000 itu sekadar persoalan transaksi yang perlu diluruskan, atau justru membuka persoalan lebih besar dalam rantai distribusi pupuk subsidi di wilayah Pandeglang?
Jawabannya hanya bisa diperoleh melalui pemeriksaan yang transparan, berbasis dokumen, dan dikonfirmasi langsung kepada seluruh pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, Kios PD Roni dan Distributor Sinar Malingping (SM) masih dalam upaya konfirmasi.
METROPAGI.COM membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada PD Roni, Sinar Malingping (SM), Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang, maupun Korluh Kecamatan Munjul untuk memberikan klarifikasi.
Ruang tersebut disediakan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, akurasi, dan tanggung jawab jurnalistik. (Iwan H)