SUBANG, TIMENEWS.CO.ID – Secercah harapan kembali menghampiri ribuan petani nanas di wilayah selatan Kabupaten Subang.
Setelah bertahun-tahun dibayangi ketidakpastian status lahan garapan, aspirasi mereka akhirnya mendapat ruang dalam forum audiensi yang mempertemukan pemerintah daerah, DPRD, Badan Pertanahan Nasional (BPN), PTPN VIII, hingga perwakilan kelompok tani untuk mencari solusi atas polemik lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Audiensi yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Subang, Kamis (2/7/2026), dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Subang Viktor Wirabuana Abdhurahman, SH.
Hadir pula Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Subang Deni Achmad Abdul Rahman, S.STP., didampingi Kepala Bidang Perkebunan Lilis Mulyawati, S.IP., M.Si., perwakilan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) BPN Subang, jajaran PTPN VIII, Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) Subang, serta perwakilan Kelompok Tani Nanas wilayah selatan.
Dalam pertemuan tersebut, para petani menyampaikan kegelisahan mereka terkait pembabatan kebun nanas yang sebelumnya dilakukan sebagai bagian dari rencana pengembangan pembibitan tebu di atas lahan HGU PTPN VIII.
Menurut mereka, lahan tersebut telah digarap secara turun-temurun selama puluhan tahun dan menjadi sumber penghidupan utama ribuan keluarga di Kecamatan Kasomalang serta wilayah sekitarnya.
Para petani menegaskan bahwa mereka tidak pernah memiliki niat menguasai aset negara maupun lahan HGU milik PTPN VIII.
Aspirasi yang mereka perjuangkan semata-mata adalah memperoleh kepastian agar tetap dapat mengelola lahan yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga.
Dalam audiensi juga mengemuka fakta bahwa rencana pemanfaatan lahan untuk pembibitan tebu yang sebelumnya dikaitkan dengan Program Strategis Nasional (PSN) telah mendapat penolakan dari Pemerintah Kabupaten Subang maupun DPRD Kabupaten Subang.
Bahkan, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam forum tersebut, kerja sama penyewaan lahan kepada perusahaan pengembang pembibitan tebu tidak berlanjut setelah dana sewa dikembalikan kepada pihak penyewa oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Sementara itu, pihak PTPN VIII menegaskan tetap berpegang pada hak pengelolaan lahan yang dimiliki perusahaan.
Dalam penjelasannya, perusahaan menyampaikan bahwa proses administrasi perpanjangan HGU di wilayah Kasomalang telah diajukan sejak tahun 2011 dan hingga kini masih menunggu penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, perwakilan GTRA BPN Subang menjelaskan bahwa apabila suatu HGU telah berakhir dan belum diperpanjang sesuai ketentuan, terdapat mekanisme penataan kembali pemanfaatan tanah melalui kebijakan reforma agraria.
Kebijakan tersebut membuka peluang sebagian lahan dialokasikan untuk kepentingan masyarakat dengan tetap mengacu pada regulasi dan prosedur yang berlaku.
Forum juga mengungkap bahwa sejumlah HGU PTPN VIII di wilayah Kabupaten Subang disebut telah berakhir sejak tahun 2002, sementara proses perpanjangannya hingga kini masih menjadi pembahasan di tingkat pemerintah.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Subang melalui Dinas Pertanian bersama DPRD kembali menegaskan sikap menolak alih fungsi kawasan perkebunan teh di wilayah selatan menjadi areal pembibitan tebu.
Pemerintah daerah menilai kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis yang sangat penting sebagai daerah resapan air, berada di kawasan dataran tinggi, sekaligus menjadi penyangga sektor pariwisata yang perlu dijaga keberlanjutannya.
Bagi para petani, audiensi tersebut menjadi momentum penting yang membuka harapan baru setelah bertahun-tahun menghadapi ketidakpastian.
Mereka berharap pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Subang, BPN, serta PTPN VIII dapat segera merumuskan solusi yang adil dan memberikan kepastian hukum, sehingga ribuan keluarga petani nanas tetap dapat mempertahankan mata pencaharian mereka tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan kepentingan negara. (DS)