Bantuan Pangan di Karangasih Diduga Diboncengi Politik, JPKP Desak Aparat dan Pemkab Bekasi Turun Tangan

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

 

Warga mengaku menerima stiker bergambar kades petahana saat antre bantuan pangan, muncul pula laporan dugaan pungutan dalam proses distribusi.

 

 

BEKASI, METROPAGI.COM – Program bantuan pangan yang seharusnya menjadi penopang kebutuhan masyarakat justru memantik polemik di Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

 

Di tengah menghangatnya suhu politik menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026, muncul dugaan adanya pembagian stiker bergambar kepala desa petahana saat proses distribusi bantuan kepada warga.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah warga menerima stiker bergambar Kepala Desa Karangasih yang saat ini masih menjabat ketika mengantre pengambilan bantuan pangan pada Selasa (9/6/2026).

 

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, bantuan pemerintah yang bersumber dari program negara semestinya disalurkan secara netral tanpa dikaitkan dengan kepentingan politik maupun dukungan terhadap pihak tertentu.

 

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku merasa tidak nyaman ketika menerima stiker tersebut saat mengambil bantuan.

 

“Saya sedang antre mengambil bantuan pangan, lalu diberi stiker bakal calon kepala desa. Karena yang bersangkutan masih menjabat, rasanya jadi tidak enak dan terkesan ada tekanan,” ungkapnya.

 

Sorotan terhadap dugaan tersebut datang dari Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) DPD Kabupaten Bekasi.

 

Ketua JPKP DPD Kabupaten Bekasi, Efendi Subandono, menegaskan bahwa bantuan sosial merupakan hak masyarakat dan tidak boleh dijadikan instrumen politik.

 

“Bantuan pangan adalah hak masyarakat, bukan alat kampanye. Jika benar distribusi bantuan dibarengi pembagian stiker petahana, hal itu sangat rawan dimanfaatkan sebagai alat politik dan bertentangan dengan prinsip netralitas,” tegas Efendi, Kamis (11/6/2026).

 

Menurutnya, Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Pangan menegaskan bantuan harus diberikan secara cuma-cuma dan tidak boleh dikaitkan dengan kepentingan politik dalam bentuk apa pun.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan kepala desa untuk menjalankan tugas secara profesional, menjaga netralitas, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

 

Atas dasar itu, JPKP meminta unsur Binmaspol, Babinsa, Kecamatan Cikarang Utara, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Plt Bupati Bekasi hingga Bawaslu untuk melakukan pemantauan serta pengawasan terhadap proses penyaluran bantuan pangan agar berjalan sesuai ketentuan.

 

Di tengah polemik tersebut, dinamika Pilkades Karangasih 2026 juga diwarnai munculnya laporan dugaan pungutan liar terhadap penerima bantuan sosial. Isu ini menjadi perhatian Tim Pemenangan bakal calon Kepala Desa Karangasih, Rudi Rochman.

 

Ketua Tim Pemenangan Rudi Rochman, Devied, mengungkapkan pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan adanya permintaan uang kepada penerima bantuan dengan nominal bervariasi antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.

 

Selain itu, timnya juga memperoleh informasi mengenai pembagian stiker salah satu bakal calon kepala desa yang diduga dilakukan bersamaan dengan proses distribusi bantuan kepada warga.

 

“Kami menerima berbagai laporan dari masyarakat. Jika benar terdapat pungutan maupun pemanfaatan bantuan sosial untuk kepentingan kampanye politik, tentu hal itu harus menjadi perhatian bersama. Bantuan sosial adalah hak masyarakat dan seharusnya diterima tanpa syarat, tekanan, ataupun kepentingan politik tertentu,” kata Devied.

 

Meski demikian, ia menegaskan seluruh pihak perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum terdapat fakta, saksi, serta bukti yang cukup.

 

“Kami mengedepankan fakta dan bukti. Jika memang ada dugaan pelanggaran, harus disertai saksi dan alat bukti yang memadai agar dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Sebagai bentuk komitmen terhadap pengawalan demokrasi desa, Tim Pemenangan Rudi Rochman bersama Korps Indonesia Muda (KIM) dan Kantor Hukum Indonesia Muda Kabupaten Bekasi menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada warga yang merasa dirugikan maupun bersedia memberikan keterangan sebagai saksi.

 

Sorotan serupa juga datang dari kalangan relawan. Mereka menilai apabila dugaan pungutan maupun pemanfaatan bantuan sosial untuk kepentingan politik terbukti benar, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat.

 

Salah seorang relawan, Lina, mengaku menerima informasi dari beberapa warga yang mengeluhkan adanya permintaan uang saat menerima bantuan sosial.

 

“Ada warga yang mengaku harus membayar sejumlah uang dengan nominal berbeda-beda. Bahkan ada yang menunggu hingga sore karena belum memiliki uang yang diminta,” tuturnya.

 

Sementara itu, relawan lainnya, Key, mengingatkan pentingnya menjaga netralitas aparatur desa selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.

 

Menurutnya, netralitas perangkat desa merupakan fondasi penting dalam menciptakan kontestasi yang sehat, demokratis, dan dipercaya masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Karangasih maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut terkait dugaan pembagian stiker dan pungutan dalam penyaluran bantuan sosial.

 

Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara terbuka agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (DeHa Aja)

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Advertorial

Berita Lainnya

Leave a Comment

Advertorial

Berita Terpopuler

Kategori Berita