Tangis Ibu Viral di Medsos, Polda Banten Tegaskan Kasus Putrinya Ditangani Polda Metro Jaya

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

 

SERANG, METROPAGI.COM – Tangisan seorang ibu yang memohon keadilan bagi putrinya menggugah perhatian publik.

 

Video Afiah, warga Kabupaten Serang, Banten, yang viral di media sosial memicu gelombang empati sekaligus mendorong masyarakat mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang menimpa anaknya.

 

Menyikapi besarnya perhatian publik, Polda Banten bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Banten memberikan penjelasan resmi terkait kewenangan penanganan perkara tersebut.

 

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan pihaknya memahami kesedihan dan harapan keluarga korban agar proses hukum berjalan dengan baik.

 

“Korban bersama ibunya memang merupakan warga Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Kami memahami keresahan dan kesedihan yang dirasakan keluarga,” ujar Maruli dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

 

Berdasarkan hasil koordinasi dan penelusuran bersama instansi terkait, kata Maruli, dugaan tindak pidana terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

 

“Locus delicti atau tempat terjadinya dugaan peristiwa berada di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Wilayah tersebut merupakan yurisdiksi Polda Metro Jaya,” jelasnya.

 

Ia menerangkan, sesuai ketentuan hukum acara pidana, proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan oleh kepolisian yang memiliki kewenangan berdasarkan lokasi terjadinya peristiwa.

 

Dengan demikian, penanganan perkara secara hukum berada di bawah kewenangan Polda Metro Jaya.

 

Meski tidak menangani penyidikan, Polda Banten menegaskan tetap memberikan perhatian kepada korban dan keluarganya melalui pendampingan bersama UPTD PPA Provinsi Banten.

 

“Kami bersama UPTD PPA Provinsi Banten tetap memberikan pendampingan serta dukungan psikososial kepada korban dan keluarga. Negara tetap hadir untuk memberikan perlindungan, meskipun penanganan perkara dilakukan oleh rekan kami di Polda Metro Jaya,” tegas Maruli.

 

Pendampingan tersebut meliputi dukungan psikologis, rasa aman, serta akses terhadap layanan perlindungan yang dibutuhkan korban selama proses hukum berlangsung.

 

Viralnya video Afiah di media sosial menjadi cerminan besarnya harapan masyarakat agar setiap laporan dugaan tindak pidana memperoleh penanganan yang profesional dan kepastian hukum.

 

Melalui klarifikasi tersebut, Polda Banten berharap masyarakat memahami bahwa penentuan kewenangan penyidikan didasarkan pada lokasi terjadinya peristiwa, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun spekulasi di ruang publik.

 

Kini, proses hukum berada di bawah penanganan Polda Metro Jaya. Publik pun berharap perkara tersebut dapat dituntaskan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban beserta keluarganya. (Iwan H)

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Advertorial

Berita Lainnya

Leave a Comment

Advertorial

Berita Terpopuler

Kategori Berita