Home Daerah

Limbah Menggunung, Kepatuhan Minim: FMSS Desak DLH Kabupaten Subang Tertibkan Ratusan Usaha Katering SPPG

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

 

SUBANG, METROPAGI.COM – Di tengah tumbuh pesatnya usaha tata boga dan katering SPPG di Kabupaten Subang, persoalan limbah kini menjadi sorotan serius.

 

Di balik aktivitas dapur industri yang terus beroperasi setiap hari, muncul ancaman pencemaran lingkungan yang dinilai belum tertangani secara maksimal.

 

Fakta mengejutkan terungkap saat Forum Masyarakat Subang Sakarat (FMSS) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang, Selasa (19/5/2026).

 

Dari sekitar 170 perusahaan SPPG yang beroperasi, baru 16 perusahaan yang tercatat mengurus Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan limbah.

 

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terhadap potensi pencemaran air dan lingkungan akibat lemahnya pengawasan serta rendahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pengelolaan limbah.

 

Aksi demonstrasi sempat berlangsung memanas sebelum akhirnya dilakukan mediasi antara perwakilan massa aksi dan pihak DLH Subang.

 

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat memperkuat pengawasan terhadap perusahaan SPPG, khususnya terkait pengelolaan limbah dan keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

 

Ketua FMSS, Gandi Kenclenk, menegaskan aksi tersebut bukan sekadar bentuk protes, melainkan panggilan moral untuk menjaga lingkungan dari ancaman pencemaran yang semakin nyata.

 

“Kami tidak ingin usaha berjalan tetapi lingkungan jadi korban. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal keselamatan lingkungan dan masyarakat. Kami siap ikut mengawal dan mendorong seluruh SPPG agar segera mengurus juknis pengelolaan limbah,” tegas Gandi kepada awak media usai mediasi.

 

Menurutnya, banyak perusahaan diduga masih mengabaikan kewajiban pengelolaan limbah meski kegiatan usaha terus berjalan normal.

 

Jika dibiarkan, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

 

Sementara itu, pihak DLH Kabupaten Subang mengakui rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan SPPG menjadi persoalan serius yang harus segera ditangani.

 

Dari ratusan usaha yang ada, baru sekitar 10 persen yang memenuhi administrasi teknis pengelolaan limbah.

 

DLH menjelaskan bahwa meskipun usaha SPPG memperoleh perizinan otomatis melalui sistem OSS dengan dokumen SPPL, setiap pelaku usaha tetap diwajibkan memiliki IPAL dan melaporkan hasil baku mutu air limbah secara berkala setiap tiga bulan melalui sistem SIMPEL milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

 

Pihak DLH juga menyambut baik keterlibatan FMSS dalam mengawasi persoalan tersebut.

 

Kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dinilai penting untuk mempercepat pendataan sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban lingkungan.

 

“Kami menyambut baik keterlibatan FMSS. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat pendataan sekaligus mendorong perusahaan-perusahaan SPPG yang belum mengurus juknis agar segera patuh,” ujar perwakilan DLH Subang.

 

Aksi yang mendapat pengawalan aparat kepolisian itu akhirnya berlangsung kondusif hingga selesai.

 

Meski demikian, sorotan publik kini tertuju pada langkah konkret yang akan dilakukan DLH Subang bersama FMSS dalam menindak perusahaan-perusahaan yang dinilai masih abai terhadap standar pengelolaan limbah.

 

Di tengah meningkatnya aktivitas industri pangan dan katering, masyarakat berharap pertumbuhan ekonomi tidak dibayar mahal dengan rusaknya lingkungan hidup. (DS)

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Advertorial

Berita Lainnya

Leave a Comment

Advertorial

Berita Terpopuler

Kategori Berita