SUBANG, METROPAGI.COM – Anggaran daerah bukan sekadar deretan angka dalam dokumen APBD.
Di balik setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah, ada kebutuhan masyarakat yang harus dijawab dan target pembangunan yang harus diwujudkan.
Karena itu, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menegaskan bahwa Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2026 harus diarahkan pada hasil nyata, bukan hanya mengejar tingginya penyerapan anggaran.
Penegasan tersebut disampaikan Kang Rey saat memberikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Rabu (9/9/2026).
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi.
Menjawab pandangan Fraksi NasDem, Kang Rey menegaskan bahwa perubahan APBD harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memperkuat pencapaian target pembangunan daerah.
“Perubahan APBD harus menjadi instrumen untuk memperkuat pencapaian target pembangunan, bukan sekadar penyesuaian administratif maupun mengejar penyerapan anggaran,” tegasnya.
PAD Didorong Naik, Ketergantungan Transfer Dikurangi
Di hadapan DPRD, pemerintah daerah juga memaparkan strategi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer.
Langkah tersebut mencakup optimalisasi pendataan dan pemutakhiran objek pajak serta retribusi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, digitalisasi pelayanan dan pembayaran, penguatan pengawasan hingga optimalisasi potensi pendapatan lainnya.
Pemanfaatan aset daerah secara produktif juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperlebar ruang fiskal Kabupaten Subang.
Bagi Kang Rey, peningkatan pendapatan tidak cukup hanya dengan menetapkan target. Pemerintah harus mampu membangun sistem yang membuat potensi pendapatan daerah benar-benar masuk dan memberikan manfaat bagi pembangunan.
Belanja Naik, Kinerja Tetap Jadi Ukuran
Sorotan lain muncul terkait kenaikan belanja barang dan jasa yang sebelumnya Rp718,277 miliar menjadi Rp831,659 miliar. Angka tersebut meningkat sekitar 15,79 persen.
Kang Rey menegaskan, peningkatan anggaran tidak boleh dimaknai sebagai ruang untuk membelanjakan anggaran tanpa kendali.
“Setiap belanja harus berdasarkan kebutuhan riil dan target kinerja, bukan semata-mata karena tersedianya anggaran,” tegas Kang Rey.
Prinsip tersebut menjadi penting agar setiap rupiah dalam APBD memiliki alasan yang jelas, sasaran yang terukur dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Sementara itu, pembiayaan daerah yang meningkat dari Rp111,564 miliar menjadi Rp127,795 miliar dijelaskan sebagai dampak hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025.
Infrastruktur Pelayanan Dasar Tetap Jadi Prioritas
Menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan mengenai porsi belanja modal, pemerintah daerah memastikan anggaran tersebut diarahkan pada prioritas pembangunan daerah, terutama peningkatan kualitas dan pemerataan pelayanan dasar.
Dengan demikian, pembangunan infrastruktur tidak semata dilihat dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi dari seberapa jauh keberadaannya mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Sementara terhadap pandangan Fraksi Gerindra mengenai penurunan opsen pajak, Kang Rey menjelaskan bahwa target murni opsen pajak sebesar Rp76,015 miliar berubah menjadi Rp72,153 miliar.
Artinya, terjadi penurunan Rp3,862 miliar atau sekitar 5,08 persen. Dari jumlah tersebut, penurunan sebesar Rp2,107 miliar seluruhnya berasal dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
BLUD Jadi Salah Satu Penopang Pendapatan
Pemerintah Kabupaten Subang juga memaparkan kontribusi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Hingga Semester I, kontribusi BLUD Rumah Sakit Umum Daerah tercatat 43,53 persen, BLUD Puskesmas 47,64 persen, sementara pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai 42,16 persen.
Angka tersebut menjadi bagian dari gambaran bagaimana pemerintah daerah terus berupaya mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan sekaligus memperkuat kemandirian fiskal.
Anggaran Harus Responsif terhadap Persoalan Warga
Kang Rey mengakui pelaksanaan APBD 2026 menghadapi dinamika fiskal dan kebijakan yang berkembang sepanjang tahun anggaran.
Namun, Pemkab Subang memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan tertib, transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah juga menyepakati bahwa pergeseran anggaran tidak boleh berubah menjadi kebiasaan yang dilakukan berulang tanpa alasan yang kuat.
Evaluasi pelaksanaan APBD 2026 nantinya akan menjadi pijakan penting untuk memperbaiki kualitas perencanaan dan penyusunan APBD 2027.
Sementara menanggapi pandangan Fraksi PKB, Pemkab Subang menyatakan akan terus mencari terobosan dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengembangkan sumber-sumber PAD potensial.
Namun, peningkatan PAD tetap harus memperhatikan kemampuan masyarakat agar kebijakan fiskal tidak justru menciptakan beban berlebihan.
Terhadap pandangan Fraksi Amanat Demokrat, pemerintah daerah memastikan setiap perubahan dan pergeseran anggaran dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan dan target kinerja.
Pilkades dan Kekeringan Tak Luput dari Perhatian
Tak hanya persoalan APBD, pemerintah daerah juga merespons pandangan Fraksi PKS terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak.
Pemkab Subang menyatakan komitmennya memastikan seluruh tahapan berlangsung aman, tertib, demokratis dan kondusif.
Koordinasi diperkuat bersama TNI/Polri, unsur penyelenggara, pemerintah kecamatan dan desa hingga tokoh masyarakat.
Di tengah agenda pemerintahan dan politik desa tersebut, persoalan kekeringan juga menjadi perhatian serius. Dampaknya tidak hanya menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga sektor pertanian, kesehatan dan potensi penyebaran penyakit.
Kondisi itu menjadi pengingat bahwa kebijakan anggaran harus mampu bergerak mengikuti persoalan nyata yang muncul di tengah masyarakat.
Bukan Sekadar Angka di Atas Kertas
Jawaban Bupati atas pandangan seluruh fraksi DPRD pada akhirnya bermuara pada satu pesan: Perubahan APBD 2026 harus menghasilkan manfaat, bukan sekadar angka penyerapan.
Pemerintah Kabupaten Subang menegaskan perubahan anggaran harus mampu memperkuat pelayanan publik, menjawab kebutuhan masyarakat, menjaga kualitas pembangunan dan mendukung pencapaian target daerah.
Sebab, ukuran keberhasilan APBD bukan semata berapa besar anggaran yang telah dibelanjakan.
Ukuran sesungguhnya adalah seberapa besar perubahan itu mampu dirasakan masyarakat. (Deny Suhendar)