Home Daerah

Sapu Bersih Miras Ilegal, Bupati Subang Kang Rey Turun Malam, Tempat Hiburan Disidak Tanpa Kompromi

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

 

SUBANG, METROPAGI.COM – Riuh keluhan warga di media sosial tak dibiarkan berlalu begitu saja. Di tengah malam yang biasanya identik dengan hiruk-pikuk hiburan, langkah tegas justru datang dari orang nomor satu di daerah.

 

Reynaldy Putra Andita atau Kang Rey memilih turun langsung, menyisir titik-titik yang diduga menjadi sarang peredaran minuman keras (miras) ilegal, Sabtu malam (2/5/2026).

 

Tanpa seremoni, sidak digelar sebagai bentuk respons cepat Pemerintah Kabupaten Subang terhadap keresahan publik.

 

Didampingi aparat Kepolisian dan Satpol PP, Kang Rey menyambangi sejumlah lokasi hiburan malam seperti Pablo, BIC, D’John, hingga M2M yang terindikasi menjual miras tanpa izin resmi.

 

Hasilnya, sejumlah tempat ditemukan tidak memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

 

Dalam aturan tersebut, peredaran miras dibagi dalam tiga golongan berdasarkan kadar etanol, yakni golongan A (0–5 persen), golongan B (5–20 persen), dan golongan C (20–55 persen).

 

Khusus di Subang, hanya miras golongan A yang diperbolehkan beredar, itupun wajib mengantongi izin resmi.

 

Kang Rey menegaskan, setiap pelaku usaha wajib memiliki Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol (SKP-A) atau Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL-A) dari Kementerian Perdagangan.

 

“Saya datang langsung memastikan. Tempat-tempat hiburan yang belum berizin dan tetap menjual miras, akan kita tindak,” tegasnya di sela sidak.

 

Ia juga menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam penegakan aturan. Semua pelaku usaha diperlakukan sama tanpa melihat latar belakang kepemilikan.

 

“Kita tidak tebang pilih. Tidak ada ini milik siapa atau itu milik siapa. Semua kita periksa,” ujarnya lugas.

 

Tak hanya itu, Kang Rey memberi peringatan keras kepada para pelaku usaha agar segera menghentikan aktivitas ilegal sebelum tindakan tegas diambil.

 

“Sebelum kita tindak, lebih baik berhenti. Kalau masih ditemukan, seluruh barang akan kita sita,” katanya.

 

Pemerintah daerah, lanjutnya, tidak akan ragu menutup tempat usaha yang membandel demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

“Kalau masih melanggar, harus kita tutup. Ini demi kenyamanan masyarakat Subang,” pungkasnya.

 

Langkah cepat ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tak lagi mentolerir praktik ilegal yang meresahkan warga.

 

Di saat keluhan masyarakat kerap hanya jadi riak, Subang memilih menjadikannya sebagai pemicu aksi nyata. (DS)

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Advertorial

Berita Lainnya

Leave a Comment

Advertorial

Berita Terpopuler

Kategori Berita