SUBANG, METROPAGI.COM – Wacana pembangunan mall di Kabupaten Subang yang selama ini ramai diperbincangkan akhirnya memasuki babak baru.
Pemerintah Kabupaten Subang memastikan proyek tersebut mulai bergerak tahun ini, namun dengan sejumlah syarat ketat yang disebut berpihak pada masyarakat, pedagang kecil, hingga tata kota.
Komitmen itu ditegaskan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita atau yang akrab disapa Kang Rey usai melantik Pejabat Fungsional dan Penugasan Kepala Sekolah di Aula Oman Sahroni, Selasa (19/5/2026).
Di hadapan awak media, Kang Rey menyampaikan bahwa pembangunan mall bukan sekadar proyek investasi, melainkan bagian dari penataan wajah kota Subang agar lebih modern tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat kecil.
“Insya Allah pembangunan mall tahun ini mulai berjalan. Tapi saya tekankan masyarakat harus happy, pedagang juga harus happy,” ujar Kang Rey.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai kekhawatiran publik terkait dampak pembangunan pusat perbelanjaan modern terhadap pelaku usaha lokal dan aset milik pemerintah daerah.
Didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Asep Nuroni atau Kang Asep, Bupati muda itu menegaskan bahwa Pemkab Subang tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan strategis.
Ia memastikan seluruh proses investasi dilakukan dengan perhitungan matang agar manfaat ekonomi yang hadir benar-benar bisa dirasakan masyarakat luas.
Salah satu poin yang paling disorot adalah jaminan bahwa aset pemerintah daerah tidak akan dijadikan agunan bank oleh investor.
“Yang jelas saya pastikan tidak akan menggunakan aset Pemda untuk diagunkan ke bank. Investor akan bertanggung jawab untuk seluruh pedagang di Pujasera sekarang. Investor akan betul-betul memberi yang terbaik,” tegasnya.
Tak hanya itu, Kang Rey juga mengungkapkan delapan syarat utama yang diajukan kepada investor sebelum proyek pembangunan mall disetujui. Menurutnya, seluruh syarat tersebut kini telah disanggupi.
Adapun delapan syarat tersebut meliputi:
1. Investor tidak boleh menggunakan modal luar dan wajib memakai modal pribadi;
2. Pedagang lama harus direlokasi dengan jelas;
3. Prioritas tenaga kerja untuk masyarakat lokal;
4. Saham Pemerintah Daerah harus memiliki porsi besar;
5. Pemda atau BUMD PT Subang Sejahtera wajib masuk dalam jajaran direksi;
6. Investor wajib memiliki sistem pengelolaan sampah;
7. Penataan tata kota harus diperhatikan, termasuk pembangunan pedestrian di depan mall;
8. Status aset tetap milik Pemerintah Daerah dan harus kembali ke Pemkab Subang setelah masa kerja sama selama 30 tahun berakhir.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah berbeda dibanding proyek investasi pada umumnya.
Pemerintah Kabupaten Subang tampak ingin memastikan modernisasi kota berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pedagang lokal, tata ruang, dan kepentingan daerah dalam jangka panjang.
Rencana pembangunan mall ini pun diprediksi menjadi salah satu proyek strategis yang akan mengubah wajah pusat kota Subang dalam beberapa tahun ke depan.
Selain menghadirkan pusat ekonomi baru, proyek tersebut diharapkan mampu membuka lapangan kerja serta meningkatkan daya tarik investasi di Kabupaten Subang. (DS)