Desakan Menguat, Publik Dorong Prabowo Subianto Bentuk TGPF Independen Usut Kasus Andrie Yunus

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

 

METROPAGI.COM, JAKARTA – Gelombang desakan dari masyarakat sipil kian menguat, menuntut langkah tegas dari pemerintah pusat dalam mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

 

Gerakan Rakyat kini secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen dan berintegritas.

 

Dorongan ini bukan tanpa alasan. Publik menilai penanganan kasus yang melibatkan unsur TNI dan kepolisian masih menyisakan banyak tanda tanya.

 

Juru Bicara Gerakan Rakyat, Sarifadilah Aziz atau Sarai, menegaskan bahwa pembentukan TGPF dengan melibatkan tokoh masyarakat sipil kredibel menjadi kunci untuk membuka tabir kebenaran secara menyeluruh.

 

“Tim ini harus diberi kewenangan luas agar tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan mampu mengungkap dalang utama di balik peristiwa ini,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

 

Sarai juga menyoroti kejanggalan dalam proses awal pengungkapan kasus. Ia mempertanyakan langkah Puspom TNI yang dinilai terlalu cepat mengidentifikasi pelaku, meski tidak mendapat penugasan resmi sejak awal.

 

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum telah melimpahkan penanganan perkara ke ranah militer.

 

Menurutnya, kondisi ini berpotensi membuat proses hukum tidak berjalan optimal.

 

“Jika tidak diawasi secara independen, besar kemungkinan kasus ini hanya berhenti pada pelaku lapangan demi meredam tekanan publik,” tegas Sarai.

 

Kekhawatiran semakin bertambah setelah muncul dugaan intimidasi terhadap sejumlah aktivis mahasiswa dari HMI, termasuk pengurus di tingkat daerah.

 

Ancaman tersebut diduga berkaitan dengan sikap kritis mereka dalam merespons kasus Andrie Yunus.

 

Fenomena ini dinilai sebagai sinyal adanya pola teror yang terorganisir. Sarai bahkan menyebut rangkaian peristiwa tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan demokrasi.

 

“Ini bukan sekadar kasus penganiayaan biasa. Ada indikasi kuat praktik intimidasi sistematis yang mengarah pada pembungkaman suara kritis. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita,” katanya.

 

Lebih jauh, ia menilai penggunaan pasal penganiayaan terhadap para tersangka belum mencerminkan bobot kejahatan yang sebenarnya.

 

Menurutnya, tindakan penyiraman air keras tersebut memiliki unsur percobaan pembunuhan sekaligus serangan terhadap ruang kebebasan sipil.

 

Di tengah meningkatnya perhatian publik, pembentukan TGPF dinilai menjadi langkah strategis untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

 

Tanpa transparansi dan independensi, kasus ini dikhawatirkan akan menjadi luka lama yang kembali terulang dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.(*)

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Advertorial

Berita Lainnya

Leave a Comment

Advertorial

Berita Terpopuler

Kategori Berita