SERANG, METROPAGI.COM – Pembangunan desa tidak cukup hanya diukur dari panjang jalan yang dibangun, kokohnya jembatan, atau berdirinya fasilitas publik.
Di balik setiap rupiah Dana Desa, terdapat tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Semangat itulah yang mendorong Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Banten memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan audiensi dan silaturahmi DPD ABPEDNAS Banten bersama jajaran DPC ABPEDNAS se-Banten dan Srikandi Jaga Desa ke Kantor Kejati Banten, Kamis (17/9/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk membangun komunikasi sekaligus memperkuat pemahaman hukum di lingkungan pemerintahan desa, khususnya dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pengawasan, serta pengelolaan anggaran desa.
Bagi ABPEDNAS, pengawalan desa tidak semata-mata berbicara mengenai penggunaan Dana Desa.
Lebih jauh, pengawalan menyangkut bagaimana kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memahami aturan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban pembangunan.
Sekretaris DPD ABPEDNAS Provinsi Banten, Nasrullah, mengatakan audiensi tersebut merupakan bentuk keseriusan organisasi dalam memperkuat posisi dan fungsi BPD sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejati Banten yang telah menerima rombongan ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Kajati, Wakajati, Asintel dan Kasi II Intelijen yang sudah menyambut kami dengan sangat baik dan siap berkolaborasi. Ini energi baru buat kami,” ujar Nasrullah.
Menurut Nasrullah, BPD tidak dapat berjalan sendiri dalam menjalankan fungsi pengawasan di tengah dinamika pemerintahan desa yang terus berkembang.
Karena itu, komunikasi dan pendampingan dari perspektif hukum dinilai penting agar setiap kebijakan pemerintahan desa, termasuk dalam pengelolaan Dana Desa, tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan hanya soal memperkuat organisasi ABPEDNAS, tapi soal bagaimana Program Jaga Desa ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa. Desa harus maju, tapi juga harus aman secara hukum,” tegasnya.
Bukan Sekadar Seremoni
Nasrullah menegaskan, pertemuan dengan Kejati Banten diharapkan tidak berhenti sebagai agenda silaturahmi atau seremoni kelembagaan.
Menurutnya, sinergi ABPEDNAS dengan Kejati Banten harus diterjemahkan ke dalam komunikasi dan kolaborasi yang memberikan manfaat nyata bagi pemerintahan dan masyarakat desa.
Dalam kesempatan tersebut, Nasrullah juga memperkenalkan jajaran Ketua DPC ABPEDNAS dari sejumlah wilayah di Provinsi Banten, mulai dari Pandeglang, Tangerang, Lebak hingga Serang.
Jajaran Srikandi Jaga Desa turut hadir dalam pertemuan tersebut sebagai bagian dari penguatan kolaborasi dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib dan memahami aspek hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H., menyambut positif silaturahmi yang dibangun ABPEDNAS bersama jajaran Kejati Banten.
Menurut Herry, ABPEDNAS dapat menjadi salah satu mitra strategis dalam mendukung upaya pengawalan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kami sangat mengapresiasi silaturahmi ini. Mudah-mudahan pertemuan ini menjadi awal yang baik untuk membangun sinergi dan kolaborasi yang kuat, khususnya dalam mendukung Program Jaksa Garda Desa,” ungkap Herry Hermanus Horo.
Ia berharap komunikasi yang telah terbangun dapat terus dilanjutkan melalui berbagai bentuk kolaborasi dan pendampingan sehingga memberikan manfaat bagi pemerintahan sekaligus masyarakat desa.
Dari Banten untuk Tata Kelola Desa
Kekompakan rombongan terlihat dari kehadiran jajaran ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa dari berbagai daerah di Provinsi Banten.
Dari ABPEDNAS hadir Sekretaris DPD Nasrullah, Ketua DPC Pandeglang H. Raki, Wakil Ketua H. Komarudin, Ketua DPC Tangerang H. Yani Sutisna, Ketua DPC Lebak Nenden Yulia Kania Sari, serta Bendahara DPC Serang Asnali.
Sementara dari Srikandi Jaga Desa hadir Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPD Provinsi Banten, masing-masing Sri Wahyuni, Marwah dan Asnawiyah, bersama jajaran KSB DPC Srikandi Jaga Desa se-Banten.
Dari jajaran Kejati Banten hadir Kajati Banten Herry Hermanus Horo, S.H., Wakajati Bayu Adhinugroho Arianto, S.H., M.H., Asintel Febriyan M, S.H., M.H., serta Kasi II Intelijen David Nababan, S.H., M.H.
Pertemuan tersebut mempertegas pentingnya membangun desa melalui dua hal yang berjalan beriringan: pembangunan yang nyata dan tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab.
Bagi ABPEDNAS Banten, kesadaran hukum menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan desa tidak berhenti pada pembangunan fisik semata.
Jalan yang dibangun, fasilitas yang tersedia, dan anggaran yang disalurkan harus ditopang administrasi pemerintahan yang tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui penguatan sinergi dengan Kejati Banten dalam Program Jaga Desa, ABPEDNAS berharap pemerintahan desa di Banten semakin memiliki pemahaman hukum yang memadai dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Sebab, desa yang maju bukan hanya desa yang mampu membangun, tetapi juga desa yang mampu mempertanggungjawabkan setiap kebijakan, program, dan anggarannya kepada masyarakat. (Iwan H)