Home Daerah

Dugaan Penyimpangan Dana PBB di Desa Kertaraharja Jadi Sorotan, Warga dan KEMAS Bersiap Tempuh Jalur Hukum hingga KPK

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

 

PANDEGLANG, METROPAGI.COM – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Kertaraharja, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, mulai menyita perhatian publik.

 

Sejumlah warga mengaku menemukan adanya ketidaksesuaian antara bukti pembayaran PBB yang mereka miliki dengan data resmi yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

 

Temuan tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga menduga terdapat dana PBB yang telah dibayarkan, namun diduga tidak disetorkan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Mereka pun mendesak aparat berwenang melakukan audit serta penelusuran menyeluruh terhadap pengelolaan penerimaan PBB di desa tersebut.

 

“Kami sudah bertahun-tahun membayar PBB sesuai tagihan yang diberikan. Namun setelah kami cocokkan dengan data resmi, ternyata ditemukan ketidaksesuaian. Kami berharap persoalan ini diusut secara transparan agar masyarakat mendapatkan kepastian,” ujar salah seorang perwakilan warga, Rabu (1/7/2026).

 

Dorongan untuk mengungkap persoalan ini turut mendapat dukungan dari Keluarga Mahasiswa Sobang (KEMAS).

 

Organisasi tersebut menyatakan langkah yang diambil merupakan bentuk respons atas aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya transparansi dalam pengelolaan penerimaan pajak.

 

Ketua KEMAS, Yusuf Maulana, menegaskan pihaknya tidak membawa kepentingan politik maupun kepentingan kelompok tertentu. Menurutnya, fokus utama adalah memastikan setiap dana yang dibayarkan masyarakat benar-benar masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.

 

“Gerakan ini murni lahir dari aspirasi masyarakat. Kami hanya ingin memastikan uang rakyat dikelola sebagaimana mestinya dan ada kejelasan apabila ditemukan perbedaan data,” kata Yusuf.

 

Ia mengungkapkan, saat ini warga bersama KEMAS masih menghimpun berbagai dokumen pendukung, mulai dari bukti pembayaran PBB, data administrasi hingga dokumen lain yang dinilai dapat memperkuat laporan kepada aparat penegak hukum.

 

Menurut Yusuf, apabila penanganan di tingkat daerah tidak menunjukkan perkembangan yang memadai, pihaknya berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional.

 

“Jika nantinya tidak ada kejelasan dalam proses penanganan, kami mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan penanganan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

 

Selain itu, KEMAS meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan penerimaan PBB memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai alur pembayaran serta penyetoran dana yang menjadi sorotan.

 

“Kami berharap ada penjelasan yang jelas mengenai aliran dana, penyebab perbedaan data dengan SPPT, serta pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran,” tambah Yusuf.

 

Secara hukum, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PBB dapat dikenakan ketentuan pidana apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana.

 

Beberapa regulasi yang berpotensi menjadi dasar penegakan hukum antara lain Pasal 415 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, Pasal 423 KUHP mengenai penyalahgunaan jabatan, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan karena hubungan kerja atau jabatan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

 

Hingga saat ini belum terdapat putusan ataupun penetapan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana dalam perkara tersebut.

 

Warga berharap aparat penegak hukum, termasuk Direktorat Reserse Tindak Pidana Korupsi Polda Banten, dapat menindaklanjuti laporan yang akan disampaikan secara profesional dan objektif.

 

Mereka juga berharap proses hukum mampu mengungkap fakta yang sebenarnya, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Iwan H)

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Advertorial

Berita Lainnya

Leave a Comment

Advertorial

Berita Terpopuler

Kategori Berita