BEKASI, METROPAGI.COM – Upaya mencari kepastian hukum ditempuh Karyadi, S.E., dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bekasi.
Langkah hukum tersebut dilakukan karena ia menilai penanganan perkara dugaan pemalsuan surat yang dilaporkannya sejak Februari 2024 mengalami penundaan tanpa alasan yang sah atau undue delay, meski penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.
Permohonan praperadilan itu diajukan melalui tim kuasa hukum dari LBH Sosio Legal yang terdiri dari Broto Pramono Istianto, SH., MH., C.Med., Cherly Hakriyanti, SH., MH., Rizky Adityo Hermanto, SH., Arief Yudha Irwanto, SH., dan Umi Marwiyah, SH. Permohonan resmi telah disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi pada 2 Juni 2026.
Dalam permohonannya, Karyadi meminta pengadilan memeriksa dan memutus dugaan terjadinya penundaan penanganan perkara terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/1185/II/2024/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Februari 2024 yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Menurut kuasa hukum pemohon, perkara tersebut telah melalui proses hukum yang cukup panjang. Setelah laporan diterima dan diregistrasi oleh Polres Metro Bekasi Kota, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang dianggap relevan.
Proses tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Juli 2024. Dalam tahap penyidikan, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, melengkapi alat bukti, serta menjalankan berbagai prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan, dua orang terlapor yakni Natin Musa dan Rahmatulloh ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Agustus 2025. Penetapan tersangka itu dinilai menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum para terlapor.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik bahkan disebut telah merencanakan langkah lanjutan berupa pemanggilan terhadap para tersangka.
Namun, menurut Karyadi, setelah penetapan tersangka dilakukan, proses hukum perkara tersebut tidak lagi menunjukkan perkembangan yang berarti.
Dalam permohonan praperadilannya, Karyadi menyebut sejak Agustus 2025 hingga saat ini belum terdapat tindak lanjut yang memberikan kepastian hukum atas laporan yang diajukannya.
Kondisi tersebut dinilai merugikan karena perkara yang telah berjalan hingga tahap penetapan tersangka justru tidak mengalami perkembangan lebih lanjut.
“Pemohon merasa sangat dirugikan dengan tidak dijalankannya atau tidak ditindaklanjutinya laporan polisi tersebut sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” demikian salah satu bagian dalam permohonan praperadilan yang diajukan.
Selain mempersoalkan lambannya penanganan perkara, pemohon juga menyoroti adanya dugaan intervensi terhadap proses penyidikan setelah para tersangka melaporkan penyidik yang menangani perkara tersebut melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Dalam permohonan itu disebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Bid Propam Polda Metro Jaya yang diduga memasuki wilayah kewenangan penyidikan yang bukan menjadi ranah tugasnya.
Pemohon menilai tindakan tersebut berpotensi memengaruhi independensi penyidik dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan perkara tidak bergerak lebih lanjut.
Menurut informasi yang diperoleh pemohon, penyidik yang menangani perkara tersebut juga disebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum pemohon menilai fungsi pengawasan terhadap proses penyidikan semestinya dilakukan melalui mekanisme dan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan internal kepolisian.
Rizky Adityo Hermanto, SH., selaku kuasa hukum pemohon, berpendapat bahwa pengadilan perlu menilai apakah tindakan yang terjadi telah berdampak terhadap tertundanya proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, Arief Yudha Irwanto, SH., juga menyoroti dugaan intervensi yang menurutnya berpotensi mengarah pada perintangan proses penegakan hukum (obstruction of justice) apabila terbukti menghambat atau memengaruhi jalannya penyidikan.
Ia mempertanyakan sejauh mana kewenangan oknum anggota Bid Propam yang disebut dalam permohonan tersebut hingga masuk ke substansi perkara pidana yang sedang ditangani penyidik.
“Kami meminta agar seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor kewenangan masing-masing dan tidak ada pihak yang melampaui batas kewenangannya,” ujar Arief.
Meski demikian, Karyadi menegaskan dirinya tidak mempersoalkan proses penyelidikan maupun penyidikan yang telah dilakukan sejak awal. Sebaliknya, ia menilai tahapan yang berjalan hingga penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum.
Karena itu, melalui praperadilan yang diajukannya, ia meminta agar proses hukum yang telah berjalan dapat dilanjutkan hingga tuntas demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam permohonan, dugaan tindak pidana pemalsuan surat terjadi pada Januari 2024.
Laporan polisi dibuat pada 29 Februari 2024, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan pada Maret 2024 dan meningkat ke tahap penyidikan pada Juli 2024.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, dua orang terlapor ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2025.
Namun sejak saat itu, perkara disebut tidak menunjukkan perkembangan berarti hingga akhirnya pemohon menempuh jalur praperadilan.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Pengadilan Negeri Bekasi mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan, di antaranya memerintahkan penyidik melanjutkan penanganan perkara, menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan sah menurut hukum, serta memastikan adanya pengawasan agar penanganan perkara berlangsung secara objektif dan independen.
Selain itu, pemohon juga meminta evaluasi terhadap pihak-pihak yang dinilai telah melampaui kewenangannya dalam penanganan perkara tersebut.
Pemohon turut mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar atas kerugian yang diklaim timbul akibat tertundanya proses hukum.
Arief Yudha Irwanto menegaskan pihaknya berharap pimpinan Polri memberikan perhatian terhadap dugaan intervensi yang disampaikan dalam permohonan tersebut apabila nantinya terbukti dalam proses persidangan.
Kini, seluruh dalil dan argumentasi yang diajukan pemohon akan diuji dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Bekasi. Hingga Senin, 22 Juni 2026, pemohon masih menunggu kepastian hukum atas laporan yang telah bergulir sejak Februari 2024 tersebut.
Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu apakah benar telah terjadi penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagaimana didalilkan pemohon. [DeHa Aja]