Home Daerah

SPPG Lebak Selatan Digoyang Kritik, Koalisi Masyarakat Desak Audit Total Program MBG

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

 

LEBAK, METROPAGI.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi salah satu upaya strategis meningkatkan kualitas gizi masyarakat kini mendapat sorotan tajam di Kabupaten Lebak.

 

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Lingkungan turun ke jalan, menuntut evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Lebak Selatan.

 

Aksi yang digelar pada Jumat (19/6/2026) itu memusatkan perhatian pada operasional SPPG di Kecamatan Malingping.

 

Massa menilai pelaksanaan program masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari dugaan monopoli rantai pasok bahan pangan hingga pengelolaan lingkungan yang dianggap belum memenuhi standar.

 

Koordinator Lapangan aksi, M. Febi Pirmansyah, mengatakan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan SPPG perlu mendapat perhatian serius.

 

Menurutnya, terdapat indikasi adanya penguasaan rantai pasok oleh kelompok tertentu yang berpotensi menghambat keterlibatan pelaku usaha dan UMKM lokal.

 

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Lebak melakukan audit investigatif terhadap tata kelola SPPG, khususnya di Kecamatan Malingping. Dugaan praktik monopoli rantai pasok harus ditelusuri agar program ini benar-benar memberikan manfaat yang merata bagi masyarakat,” ujar Febi saat menyampaikan orasi.

 

Selain itu, koalisi juga mendesak dilakukan pemeriksaan administratif terhadap badan hukum koperasi yang disebut mengendalikan distribusi bahan pangan.

 

Mereka menilai perlu ada verifikasi terkait fungsi dan kontribusi koperasi tersebut dalam mendukung pemberdayaan ekonomi lokal.

 

Tak hanya soal rantai pasok, massa aksi turut meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan mark-up anggaran dalam pelaksanaan program MBG.

 

Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah potensi kerugian negara sekaligus menjaga integritas program yang didanai oleh anggaran publik.

 

Dari sisi lingkungan, Koalisi Masyarakat Peduli Lingkungan menyoroti penggunaan air tanah oleh dapur-dapur SPPG.

 

Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Lebak memastikan seluruh aktivitas operasional telah memenuhi ketentuan perizinan, termasuk kepemilikan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).

 

Menurut mereka, penggunaan air tanah tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya diperoleh melalui mekanisme perizinan resmi.

 

Massa juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap sistem pengelolaan limbah cair yang dihasilkan dari aktivitas dapur MBG.

 

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat sekitar.

 

Dalam tuntutannya kepada Badan Gizi Nasional (BGN), koalisi mengajukan tiga poin utama.

 

Pertama, audit spesifikasi teknis dapur SPPG yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar operasional.

 

Kedua, evaluasi terhadap kinerja Kepala SPPG dan unsur Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang dianggap perlu ditingkatkan profesionalismenya.

 

Ketiga, mendorong keterbukaan informasi publik terkait harga satuan menu MBG agar masyarakat dapat turut mengawasi penggunaan anggaran.

 

Koalisi berharap pemerintah daerah, Badan Gizi Nasional, dan aparat penegak hukum segera merespons berbagai masukan tersebut.

 

Mereka menilai evaluasi menyeluruh menjadi langkah penting agar program MBG dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, ramah lingkungan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal di Lebak Selatan. (Ridwan Habibi)

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Advertorial

Berita Lainnya

Leave a Comment

Advertorial

Berita Terpopuler

Kategori Berita