PP Tunas, Inovasi Kabupaten Bekasi Lindungi Anak dari Risiko Digital

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

 

METROPAGI.COM, KABUPATEN BEKASI – Fenomena anak-anak menatap layar gadget lebih sering daripada bermain di halaman rumah kini bukan sekadar kekhawatiran orang tua.

 

Di Kabupaten Bekasi, realitas ini sudah terjadi bahkan pada anak-anak di bawah usia satu tahun.

 

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi menghadirkan regulasi inovatif: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, atau dikenal dengan PP Tunas (Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital).

 

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Titin Patimah, menjelaskan bahwa PP Tunas hadir untuk melindungi anak dari paparan konten digital negatif sekaligus menjaga kreativitas mereka tetap berkembang.

 

“PP Tunas ini menyasar anak, orang tua, pendidik, platform digital, dan pemerintah. Ini bukan sekadar aturan, tapi gerakan bersama untuk memastikan anak-anak kita aman dan sehat di dunia maya,” ujar Titin di Kantor DP3A, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Rabu (8/4/2026).

 

Digitalisasi Anak: Antara Peluang dan Risiko

 

Data menunjukkan anak-anak kini terpapar internet lebih dini, sering kali melalui gadget yang diberikan orang tua agar mereka tenang.

 

Titin menekankan bahwa perlindungan digital tak cukup hanya dari pemerintah; keterlibatan keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat penting.

 

DP3A pun menginisiasi kolaborasi lintas sektor, mulai dari Dinas Pendidikan, aparat hukum, hingga Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (SAPA) di tingkat desa dan kecamatan.

 

Kasus penyebaran konten negatif atau tawuran yang dimulai dari komunikasi digital menjadi pengingat pentingnya pengawasan bersama.

 

“Perlindungan digital bukan hanya tugas pemerintah. KPAD, tokoh masyarakat, hingga lingkungan RT/RW harus terlibat. Kesadaran ini harus dimulai dari diri sendiri, keluarga, lalu masyarakat,” tambah Titin.

 

Peran Platform dan Kominfo: Edukasi, Bukan Pembatasan

 

Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia, menegaskan bahwa PP Tunas bukan membatasi kreativitas anak, melainkan memastikan mereka terlindungi.

 

“Sering muncul anggapan ini membatasi anak. Faktanya, ini memungkinkan anak berkembang aman, tanpa terpapar konten negatif. Platform digital harus bisa memfilter sesuai usia pengguna,” jelas Yan Yan.

 

Diskominfosantik bertugas menyosialisasikan PP Tunas agar masyarakat memahami tujuan kebijakan secara utuh, bukan hanya sepotong-sepotong.

 

Orang Tua: Garda Terdepan Perlindungan Digital

 

Keberhasilan PP Tunas sangat bergantung pada peran orang tua. Beberapa langkah praktis yang bisa diterapkan, menurut Yan Yan, antara lain:

 

-Membatasi durasi penggunaan gadget

 

-Mengawasi konten yang diakses anak

 

-Mengaktifkan fitur pengamanan digital

 

-Memberikan edukasi dan ketegasan dalam penggunaan perangkat

 

“Kontrol orang tua sangat penting. Tanpa itu, teknologi justru bisa mengganggu kesehatan fisik, psikologis, dan kemampuan sosial anak,” tegas Yan Yan.

 

Dengan kolaborasi semua pihak, Kabupaten Bekasi menargetkan lahirnya generasi muda yang cerdas, kreatif, dan aman di dunia digital. Teknologi diharapkan menjadi jembatan kreativitas, bukan sumber risiko.(*)

 

Sumber: bekasikab.go.id

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Advertorial

Berita Lainnya

Leave a Comment

Advertorial

Berita Terpopuler

Kategori Berita